Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Manggarai Barat, Ditemukan Anggota PPS dan Saksi Coblos 40 Surat Suara

Kompas.com - 19/04/2019, 09:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima laporan adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Manggarai Barat.

Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa, anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) bersama saksi partai politik dilaporkan mencoblos sekitar 40 surat suara di TPS V, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat, pada pemilu 17 April 2019.

“Kami menerima laporan empat orang yang terlibat dalam pencoblosan surat suara sudah ditahan polisi,” ungkap Jemris kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (19/4/2019) pagi.

Baca juga: Ada 15 TPS di Sumbar yang Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Jemris menyebut, empat orang yang diamankan itu, tidak hanya anggota PPS dan saksi tetapi juga warga setempat.

Saat ini, kata Jemris, aparat kepolisian masih memeriksa empat orang tersebut.

Jemris menjelaskan, surat suara yang dicoblos tersebut adalah sisa surat suara yang tidak dicoblos pada pemilu 17 April 2019, karena banyak pemilih tidak datang ke TPS.

Baca juga: Kedapatan Coblos 20 Surat Suara Pilpres, Warga Kampar Diperiksa Bawaslu dan Polisi

Selain kasus itu, lanjut Jemris, pihaknya juga menerima laporan ada pemilih di bawah umur mencoblos menggunakan C6 milik orang lain.

"Persoalan itu sedang didalami oleh petugas Bawaslu di Kabupaten, yang bekerja sama dengan aparat hukum setempat,"ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com