Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen yang Racuni Anggota DPRD Sragen Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 18/04/2019, 23:24 WIB
Muhlis Al Alawi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com — Tersangka N, dosen yang membunuh anggota DPRD Sragen, Sugimin dengan cara diracun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Dari hasil penyidikan, sejak awal tersangka N sudah memiliki rencana membunuh korban dengan meracuninya menggunakan racun tikus.

"Memang ini direncanakan bukan spontanitas. Untuk itu kami jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani kepada Kompas.com, Kamis ( 18/4/2019) malam.

Baca juga: Selain Sakit Hati, N Racuni Anggota DPRD Sragen karena Ditekan Minta Dicarikan Pinjaman Modal Nyaleg

Aditya mengatakan, fakta perencanaan pembunuhan itu terlihat dari aksi pelaku membeli racun tikus lalu mengemas dalam bentuk kapsul. Selanjutnya tersangka berpura-pura membelikan obat dalam bentuk kapsul untuk diberikan kepada korban yang sakit.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka N ditahan dan dititipkan di Rutan Wonogiri. N ditahan hingga 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan kasus pembunuhan.

Baca juga: Anggota DPRD yang Diracun Ditemukan Tewas dengan Kemeja Golkar

Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin di Wonogiri bukan hanya lantaran persoalan sakit hati saja. Sebelum menghabisi nyawa korban dengan meracuni dengan racun tikus, tersangka N merasa terus ditekan korban karena dimintai uang sebesar Rp 750 juta yang digunakan untuk biaya nyaleg.

N juga mengaku diancam anaknya akan diculik oleh korban jika tidak bisa mencarikan pinjaman uang senilai Rp 750 juta.

"Pengakuan N anaknya diancam mau diculik dan dijual. Yang pasti tekanan kuat itu masalah uang," ungkap Aditya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com