PALOPO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo, Sulawesi Selatan, musnahkan sebanyak 2.625 lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di halaman Kantor KPU Kota Palopo, Rabu (17/4/2019) dini hari.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan surat suara yang dipastikan sudah rusak karena telah melalui dua kali proses penyortiran oleh pihak KPU.
Baca juga: Warga Bogor Ada yang Belum Terima Formulir C6, KPU Pastikan Bisa Nyoblos
Ketua KPU kota Palopo, Abbas Johan mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan dari percetakan, terkena lelehan tinta, serta robek tanpa sengaja saat penyortiran.
“Pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan oleh oknum tertentu,” kata Abbas, saat dikonfirmasi di kantor KPU, Rabu.
Menurutnya, pemusnahan surat suara tersebut sudah sesuai dengan aturan.
“Memang ada peraturan untuk memusnahkan surat suara sehari sebelum pencoblosan, dan pemusnahan ini dilakukan sejak Selasa (16/4/2019) malam sebelum pukul 24.00 Wita dan selesai setelah dipastikan semuanya telah dimusnahkan,” ucap dia.
Baca juga: Formulir C6 Tak Kunjung Diterima Calon Pemilih, Ini Penjelasan KPU
Pemusnahan surat suara rusak ini, juga disaksikan oleh Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, serta pihak Bawaslu Kota Palopo.
Berikut rincian surat suara yang dimusnahkan:
- Capres/cawapres = 271 lembar
- DPD = 595 lembar
- DPRRI = 1.295 lembar
- DPRD Provinsi = 74 lembar
- DPRD kota Palopo = 390 lembar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.