Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemilihan Rektor Unpad, Sejumlah Dosen Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 15/04/2019, 21:23 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) berencana melayangkan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dalam rapat pleno yang digelar pada Sabtu (13/4/2019).

Dalam rapat tersebut, Ketua MWA Rudiantara memutuskan mengangkat seorang Plt rektor Unpad untuk mengisi kekosongan jabatan rektor Unpad yang ditinggalkan Tri Hanggono. Penunjukkan Plt Rektor Unpad nantinya diserahkan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir.

Selain masalah Plt rektor di tengah proses pemilihan rektor (Pilrek) Unpad, para dosen juga menggugat keputusan MWA yang berencana mengulang kembali proses Pilrek Unpad sesuai amanat Kemenristekdikti lewat surat nomor R/196/M/KP.03.02/2019.

Baca juga: Pemilihan Rektor Unpad yang Terkatung-katung hingga Digugat

Dosen Fakultas Hukum Unpad Indra Perwira mengatakan, keputusan MWA tersebut jelas menyalahi aturan. Terlebih lagi, MWA justru menyerahkan keputusan pengangkatan Plt rektor Unpad itu kepada Menristekdikti.

Padahal, kata Indra, dengan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) yang disandang Unpad, Menristekdikti tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan karena Unpad memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan terutama dalam hal penunjukkan Plt rektor.

"Kami kaget ada surat menteri baru tidak mempertimbangkan perkembangan di MWA tapi kembali ke esensi pertama. Ini dulu cukup keras saya bantah. Saya bilang menteri tidak punya kewenangan untuk memerintah karena status Unpad PTNBH dari asalnya milik pemerintah menjadi milik publik," kata Indra saat ditemui di Gedung Sri Soemantri Fakultas Hukum Unpad, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).

Indra menambahkan, Keputusan MWA untuk meminta Menristekdikti menunjuk Plt rektor Unpad tidak ada dasar hukumnya.

"Dasar hukumnya enggak ada sampai MWA menyerahkan kepada menteri. Menunjuk Plt tidak ada dasar hukum itu (perbuatan) bar-bar,” ujarnya.

Baca juga: Atip Latipulhayat Gugat MWA Terkait Pemilihan Rektor Unpad Bandung

Dosen Fakultas Hukum Unpad, Bilal Dewansyah menilai proses pilrek diduga sudah rusak dengan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses pilrek.

Bilal mengatakan, dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi, pihaknya berencana melayangkan gugatan untuk membuktikan keputusan MWA dalam menunjuk Plt, menyerahkan penunjukkan Plt kepada Menristekdikti dan mengulang proses pilrek telah menyalahi aturan.

"Yang kami ingin lakukan bukan sekedar ada dan tidak ada kepemimpinan. Soal status Plt memang menteri berwenang mengangkat Plt. Kalau PTNBH itu yang berwenang (mengangkat Plt) adalah MWA. Kami akan gugat SK ini, jadi bisa lebih clear tafsir Plt ini. Kami yakin ini perbuatan di luar kewenangan menteri," ungkapnya.

Selain itu, Bilal mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, jabatan Plt tidak bisa ditetapkan ketika jabatan rektor telah habis masa jabatannya. Seharusnya, kata dia, MWA sendiri yang seharusnya menunjuk seorang Plt karena Menristekdikti bagian dari MWA.

"Kami ingin buktikan tidak bisa di Plt kan di tengah jabatan rektor yang sudah habis. Dalam legal opini harus MWA yang bikin bukan kementrian," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com