Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Pemakai Sabu, 2 Diantaranya Pasangan Suami Istri

Kompas.com - 12/04/2019, 18:02 WIB
Junaedi,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAMASA, KOMPAS.com – Satuan Narkotika Polres Mamasa, Sulawesi Barat, berhasil meringkus empat pemakai narkoba jenis sabu.

Keempat pelaku yakni, Irfan (23), Fitriani alias Indah (25), Eka (22) dan Levinus (45). Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri. 

Para pelaku ditangkap petugas di tiga tempat berbeda, pada Kamis siang (11/4/2019).

Penangkapan pertama dilakukan petugas di salah satu kafe di Desa Tamalantik, Kecamatan Tanduk Kalua Mamasa.

Baca juga: Polisi Sergap Pengguna Narkoba Saat Buang Air Kecil di Sungai

Dalam penangkapan itu, tiga pelaku berhasil diamankan yakni Irfan, dan Fitriani Alias Indah, yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang rekannya bernama Eka. 

Dari tanga ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti 1 sachet sabu, 1 batang pireks kristal sabu, serta 4 korek api dan 1 buah pipet plastik, termasuk dua ponsel gengam milik pelaku.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku levinus (45), di jalan poros Polewali–Mamasa, Kelurahan Messsawa, Kabupaten Mamasa.

Baca juga: Dalam Sepekan, Polda Maluku Ringkus Tujuh Pengguna Narkoba

Dari keeempat pelaku, polisi menyita 3 sachet narkoba jenis sabu. Satu batang kaca pireks dan pipet serta satu unit ponsel dan motor milik pelaku.

Kasat Narkoba Polres Mamasa, Iptu Salmon Abang menjelaskan, keempat pelaku yang di tangkap di tiga lokasi berbeda kesemuanya merupakan warga Kecamatan Tandukkalua, Mamasa.

“Para pelaku sudah lama jadi target polisi, mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda setelah kasunya kita kembangkan,” jelas Iptu Salmon Abang.

Baca juga: Empat Pengguna Narkoba Diamankan, Salah Satunya Perawat di Puskesmas

Tiga pelaku terancam dikenakan undang-undang no.35 tahun 2019 tentang narkotika pada pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara pelaku Irfan (23), dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com