Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KPU Kota Yogyakarta Dipecat karena Berbuat Asusila

Kompas.com - 11/04/2019, 16:51 WIB
Wijaya Kusuma,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang DKPP pada Rabu (11/04/2019) kemarin. Di dalam sidang RM Nufrianto Aris Munandar terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan membenarkan DKPP telah menggelar sidang dan memberikan sanksi kepada anggota KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar.

"DKPP kemarin tanggal 10 April sudah membuat putusan, yang putusanya itu pemberhentian secara tetap salah satu komisioner KPU Kota Yogyakarta," ujar Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan saat ditemui, Kamis (11/04/2019).

Baca juga: Terbukti Adakan Pertemuan dengan Timses 02, Ketua KPU Pariaman Dicopot dari Jabatannya

Hamdan menjelaskan, awalnya penyintas melaporkan ke KPU Kota Yogyakarta pada Desember 2018. KPU Kota Yogyakarta lantas menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat laporan ke KPU DIY pada Januari 2019.

Setelah menerima surat laporan dari KPU Kota Yogyakarta, pihaknya melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait ke kantor KPU DIY.

Disampaikannya, pada Bulan Februari 2019, KPU DIY menindaklanjuti dengan mengirimkan surat laporan ke DKPP. Keputusan mengirimkan surat ini karena ada dugaan pelanggaran kode etik.

"Ya, bukti-bukti hasil klarifikasi, rekaman, notulensi, pengakuan. Itu yang kita lampirkan dalam surat laporan," bebernya.

Hamdan mengaku tidak mengetahui detail kejadiannya. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam mobil seusai pelatihan bimbingan teknis.

"Dari laporan yang kita baca, ya yang kejadian waktu di mobil itu," tandasnya.

Menurutnya, di KPU Kota Yogyakarta saat ini hanya ada empat orang komisioner setelah RM Nufrianto Aris Munandar diberikan sanksi pemberhentian tetap. Meski demikian, Hamdan memastikan tidak akan mempengaruhi kinerja KPU Kota Yogyakarta.

Sebab pada Maret lalu, KPU RI telah memberhentikan sementara RM Nufrianto Aris Munandar sambil menunggu keputusan DKPP.

Baca juga: Jadi Saksi Cagub di Pilkada Sumsel, Ketua KPU Palembang Dikenai Sanksi

Hamdan mengatakan, sampai saat ini penyintas masih menjadi anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

"Yang jelas dia (penyintas) masih menjadi anggota PPK," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com