Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Adakan Pertemuan dengan Timses 02, Ketua KPU Pariaman Dicopot dari Jabatannya

Kompas.com - 11/04/2019, 16:03 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Aziz dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran dengan mengadakan pertemuan dengan tim sukses capres nomor urut 02,

Selain dicopot, Abrar juga diberikan peringatan keras.

"Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sudah keluar Rabu kemarin. DKPP mencopot jabatan Abrar sebagai Ketua KPU Pariaman dan diberi peringatan keras," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat dihubungi, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: KPU Coret Keikutsertaan 11 Parpol di 429 Wilayah karena Tak Lapor Dana Kampanye

Amnasmen menyebutkan, pihaknya segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan meminta komisioner KPU Pariaman menggelar pemilihan ketua baru dalam waktu paling lama tujuh hari.

"Dalam putusan DKPP RI juga disebutkan eksekusi putusan paling lama tujuh hari. Untuk itu, kita minta KPU Pariaman melakukan pemilihan ketua," ujarnya.

Setelah mendapatkan ketua baru, kata Amnasmen, pihaknya segera mengajukan ke KPU RI agar diterbitkan surat keputusan.

"Jika sudah ada ketua baru, kita akan teruskan ke KPU RI untuk diterbitkan surat keputusan. Kita berharap prosesnya segera selesai," kata Amnasmen.

Baca juga: Terbukti Langgar Aturan Kampanye, Kader PAN Hormati Putusan Hakim dan Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan seorang warga bernama April Adek melaporkan Ketua KPU Pariaman Abrar Aziz karena diduga melakukan pertemuan dengan Danil Anzar, tim sukses capres 02, Prabowo-Sandi di Pariaman.

Menindaklanjuti laporan itu, DKPP RI menggelar sidang pertama di Bawaslu Sumbar pada 29 Maret 2019.

Setelah sidang, DKPP RI mengeluarkan keputusan dengan memberhentikan Abrar Aziz sebagai dari jabatannya sekaligus memberikan peringatan keras, Rabu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com