Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Izin Kampanye Prabowo di Semarang, Ganjar: Pak Jokowi Juga Tak Boleh di Situ

Kompas.com - 11/04/2019, 14:54 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Rachmawati

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut berkomentar terkait batalnya kampanye terbuka pasangan calon Presiden 02 di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Rencananya, kampanye akbar di Lapangan Pancasila atau Simpang Lima Semarang itu menjadi kampanye pamungkas pasangan Prabowo-Sandi.

Ganjar mengatakan, batalnya kampanye karena Lapangan Simpang Lima tidak boleh digunakan untuk kegiatan partai politik. Penentuan lokasi adalah wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Kemarin kita cek ke walikota, mereka tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Tak Bisa Kampanye di Semarang, Prabowo Bandingkan Era SBY dengan Saat Ini

Pria 50 tahun ini menjelaskan, pihak Pemerintah Jawa Tengah tidak membuat peraturan yang mengatur lokasi-lokasi kampanye. Semua titik kampanye ditentukan oleh KPU berdasarkan peraturan dari Wali Kota Semarang.

Ganjar menilai jika ada pihak yang menuduhnya menerbitkan aturan adalah tidak benar. Pihaknya tidak pernah memberikan kebijakan pelarangan kampanye.

"Gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan walikota," tambahnya.

KPU Kota Semarang sendiri telah mengatur 43 titik yang boleh dijadikan lokasi kampanye. Rata-rata lokasi kampanye adalah lapangan sepakbola yang berada di wilayah kelurahan.

Lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak masuk sebagai salah satu sebagai tempat kampanye rapat umum.

"Pak Jokowi juga tidak boleh di situ," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Semarang: Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai Kampanye Paslon 01 ataupun 02

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menegaskan bahwa Lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak boleh digunakan sebagai lokasi menggelar kampanye terbuka pada pemilu 2019 ini.

Larangan itu karena berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon Presiden 01 atau pasangan calon Presiden 02 ataupun kampanye akbar partai politik peserta pemilu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang, Wing Wiyarso, menjelaskan, sesuai ketentuan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019 ini.

Penentuan lokasi kampanye juga telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.

"Sudah ada larangan dari KPU dan itu bukan wewenang kami. Disitu juga tidak dimasukkan ke dalam lokasi kampanye," kata Wing, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Wing mengatakan, pelarangan itu berlaku untuk semuanya, bukan sebatas dari kubu pasangan calon Prabowo-Sandiaga. Simpang Lima memang diputuskan tidak dijadikan lokasi kampanye.

"Itu berlaku untuk semua kubu yang ingin pakai simpang lima," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com