Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, KPPAD Bantah Ingin Damaikan, 3 Siswi Jadi Tersangka hingga Tanggapan Presiden Jokowi

Kompas.com - 11/04/2019, 08:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga siswi SMA menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan AD (14), siswi SMP di Pontianak pada hari Rabu (10/4/2019).

Penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak dan sejumlah bukti hasil penyelidikan.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, membantah pihaknya berupaya mendamaikan pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Tiga siswi SMA pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak menjadi tersangka

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli saat menggelar pers rilis terkait perkara pengeroyokan pelajar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/4/2019).KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli saat menggelar pers rilis terkait perkara pengeroyokan pelajar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/4/2019).

Ketiganya siswi SMA yang menjadi tersangka adalah FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Baca Juga: 3 Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Ditetapkan sebagai Tersangka

2. Polisi bantah isu organ vital alami kekerasan

Ilustrasi penganiayaanShutterstock Ilustrasi penganiayaan

Polisi membantah informasi jika organ vital AD mengalami kekerasan oleh pelaku. Hal tersebut disimpulkan berdasarkan pengakuan korban, setelah penyidik menemui korban di Rumah Sakit Mitra Medika Pontianak, Selasa (9/4/2019) malam.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli mengatakan, saat kejadian, korban menggunakan celana panjang berjenis kulot, jadi tidak dimungkinkan terjadi kekerasan secara langsung pada organ vital korban.

"Tidak ada colok (organ vital). Karena korban pakai celana panjang kulot," kata Husni, kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019) malam.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak, Pelaku Cegat di Jalan hingga Dianiaya di 2 Lokasi

3. Siswi SMP AD masih alami trauma dan depresi

Liliek (bercadar), ibu siswi SMP korban pengeroyokan, saat didatangi Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Liliek (bercadar), ibu siswi SMP korban pengeroyokan, saat didatangi Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).

Liliek, ibu AD (14) siswi SMP korban pengeroyokan sejumlah siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa putrinya masih trauma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com