BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang suap perizinan Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Dalam persidangan itu, Neneng mengaku menyesali perbuatannya telah menerima uang suap dan kapok menjadi kepala daerah.
Kader Partai Golkar ini pun enggan berurusan lagi dengan partai politik.
"Tidak ingin. Saya merasa bersalah," kata Neneng saat persidangan, Rabu (10/4/2019).
Baca juga: Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan 4 Anak Buahnya Didakwa Terima Suap
Neneng bahkan mengaku, telah mengajukan pengunduran diri ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun sampai saat ini, dirinya mengaku belum menerima surat keputusan pengunduran diri tersebut.
"Saya sudah mengundurkan diri, tapi SK (surat keputusan) belum diterima," katanya.
Neneng yang saat ini tengah berbadan dua itu pun meminta majelis hakim untuk mengabulkan menjadi tahanan kota, mengingat dirinya dalam waktu dekat ini akan melahirkan.
"Saya mohon status tahan kota bisa dikabulkan untuk melahirkan," kata Neneng.
Baca juga: Masuk Rutan Perempuan Bandung, Neneng Hasanah Yasin Sedang Hamil 7 Bulan
Menanggapi hal tersebut, majelis Hakim, jaksa dan pengacara memutuskan penundaan persidangan selama tiga pekan.
Setelah Neneng melahirkan ia akan akan kembali ke persidangan untuk mendengar tuntutan dari jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.