Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kepri Tetapkan 1.179 Pemilih Baru

Kompas.com - 10/04/2019, 11:30 WIB
Hadi Maulana,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan pemilih baru sebanyak 1.179 pemilih. Penetapan ini berdasarkan hasil perbaikan data pemilih tahap ketiga.

Jumlah pemilih setelah perbaikan tahap ketiga sebanyak 1.230.603 pemilih, sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Tahap II sebanyak 1.229.424 pemilih.

Koordinator Divisi Pemilih KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan, angka tersebut didapat dari hasil pendataan terhadap 70 kecamatan, 416 kelurahan dan 5.457 TPS yang ada di Kepri.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap III yang tidak mengalami perubahan dari DPTHP-2 dan menetapkan DPTHP-3 hasil perbaikan dengan jumlah pemilih sebanyak 974.840 orang.

"Direkapitulasi DPTHP Tahap III ditemukan ada 2.515 pemilih tidak memenuhi syarat yang tersebar di 7 kabupaten dan kota, 66 kecamatan, 224 kelurahan dan desa," kata Priyo yang dihubungi melalui sambungan telponnya, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: Pembuatan TPS Baru Dinilai Solusi Membeludaknya Pemilih Tambahan

Sementara itu, lanjut Priyo. Dalam rekapitulasi DPTHP Tahap III terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 12.535 pemilih.

Untuk Tanjungpinang, Priyo mengaku, terdapat penambahan pemilih baru dengan jumlah 310 pemilih.

Kemudian rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang masuk dalam Pemilihan Umum 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 14.764 orang pemilih.

Baca juga: KPU Magetan Catat 3.000 Data Pemilih Tambahan dari Pesantren

Sebab ada penambahan pemilih berdasarkan rekapitulasi DPTb yang keluar dalam Pemilu 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 10.174 pemilih.

"Selain itu kami juga menambah TPS berbasis DPTb sebanyak 20 TPS," ungkapnya.

"Ada juga pemilih dari kalangan penyandang disabilitas, yang angkanya sebanyak 2.027 pemilih," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com