Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Rebus Narkoba Senilai Rp 160 MIliar Dalam Dandang

Kompas.com - 09/04/2019, 18:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Rachmawati

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp160 miliar yang disita sejak Desember 2018 sampai Maret 2019.

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus di dalam dandang dan dibakar. Pemusnahan dilakukan di depan gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba Pembawa 3 Kg Sabu

Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, barang bukti narkoba terdiri dari sabu sebanyak 160,71 kilogram, ekstasi sebanyak 63.208 butir, ganja sebanyak 0,53 gram, lalu 41,3 gram epilon, dan 241 butir pil happy five, yang diamankan dari 51 kasus dengan 85 tersangka.

Ia menjelaskan, jika 1 gram sabu dikonsumsi 10 pemakai, berarti polisi berhasil menyelamatkan 160.710 orang. Sedangkan untuk ekstasi, berhasil menyelamatkan 62.465 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna.

"Dari narkotika seharga Rp 160 miliar ini, selamatlah 223.712 anak bangsa," kata Mardiaz.

Baca juga: Siap Edarkan Narkoba Seharga Rp 2,8 Miliar, Seorang Bandar Dibekuk

Maka menurutnya, wajar jika para tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com