Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNK Karawang Bekuk Bandar Sabu Jaringan Malaysia

Kompas.com - 09/04/2019, 18:12 WIB
Farida Farhan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, bekerja sama dengan BNN Provinsi Jawa Barat, berhasil membekuk bandar sabu jaringan Malaysia.

Kepala BNNK Karawang, AKBP Julian mengungkapkan, bandar tersebut dibekuk di tempat parkir Rumah Makan Minang Moderen, Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pekan lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sabu seberat 0,5 kilogram, yang diyakini merupakan sisa penjualan.

Baca juga: Caleg DPRD Kota Bandung Ditangkap Saat Tunggu Pesanan Sabu

"Bandar sabu berinisial A, ini. Terhubung dengan sejumlah narapidana yang masih meringkuk di salah satu Lapas di Jawa Barat. Dia (A) dikendalikan D, dan B, warga binaan di Lapas tersebut," kata Julian saat ekspose kasus tersebut, Selasa (9/4/2019).

Julian mengungkapkan, kepada petugas, A. Sudah menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak 2016 lalu. Sabu tersebut diedarkan di wilayah Karawang, Purwakarta, dan Subang.

Target konsumennya yakni, pengunjung tempat hiburan malam dan pemakai rumahan.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba Pembawa 3 Kg Sabu

Julian mengaku, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kemungkinan besar, kata dia, yang bersangkutan memiliki anak buah yang bertugas mengedarkan atau kurir pengantar barang haram itu sampai ke tangan pembeli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 200,9 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com