Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap APBD-P Malang

Kompas.com - 09/04/2019, 14:22 WIB
Andi Hartik,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang Sutiaji diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Polres Malang Kota, Selasa (9/4/2019). Dalam pemeriksaan itu, Sutiaji membawa berkas yang terbungkus map warna merah.

Saat jeda pemeriksaan, Sutiaji menyampaikan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi atas Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono yang baru-baru ini ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Sebagai saksi," katanya.

Baca juga: Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa KPK

Sutiaji mendatangi ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto dan mantan anggota DPRD Kota Malang Subur Triono.

Baca juga: Periksa Mantan Sekda Kota Malang, Apa yang Digali KPK?

Diketahui, penyidik KPK sedang menangani sejumlah kasus korupsi di Kota Malang. Salah satunya adalah suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Kasus suap itu sudah menyeret 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. Mantan Wali Kota Malang M Anton serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono juga ikut terseret dalam kasus itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum menjawab konfirmasi pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang Sutiaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com