PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum senilai Rp 1,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memasuki sidang perdana, Senin (8/4/2019).
Tiga terdakwa yakni Suwandi (Sekda Bangka Selatan), Endang Kristinawati (Kabag Umum) dan Yusuf (Bendahara Pengeluaran) hadir di persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dipimpin Sri Endang A. Ningsih serta Majelis Hakim Yelmi dan Erizal.
Baca juga: Kejaksaan Target Berkas Perkara Korupsi Sekda dan 2 Pejabat Bangka Selatan Rampung Maret
Mereka bertiga dijerat pasal tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dengan total Rp 2,4 miliar.
"Terdakwa dengan sengaja merekayasa laporan penggunaan anggaran sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,6 miliar lebih pada tahun 2017," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Apriansyah saat membacakan berkas dakwaan.
Jaksa secara spesifik menduga adanya perintah dari Sekda, terhadap bawahannya untuk memanipulasi anggaran dalam pos pengadaan barang dan jasa tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Tukijan Keling mengatakan, berkas dakwaan yang dipaparkan jaksa penuntut umum hanya berdasar laporan pemeriksaan lembaga lain. Pihaknya akan melakukan sanggahan pada agenda sidang selanjutnya.
"Nanti dalam eksepsi (nota keberatan) kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Korupsi Anggaran Makan dan Minum, Masa Penahanan Sekda Bangka Selatan Diperpanjang
Dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum, sempat muncul laporan aliran dana sampai ke istri salah satu pejabat tinggi daerah. Laporan itu memicu pengembalian sejumlah uang, saat kasus dalam tahap penyidikan kejaksaan beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.