Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Mahasiswa Makassar Pukul Polisi Saat Demo

Kompas.com - 08/04/2019, 11:09 WIB
Himawan,
Rachmawati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Awal Juli alias Wawan (22) telah diamankan personel Polrestabes Makassar usai melakukan pemukulan terhadap Kanit Provost Polsek Tamalate saat berunjuk rasa di perempatan Jalan Pettarani-Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/4/2019).

Pemukulan terjadi saat Awal Juli dan rekan-rekannya sesama mahasiswa menggelar aksi unuk rasa untuk menanggapi seputar kebijakan yang diberikan kepada pengemudi ojek online di Makassar.

Baca juga: Tertimpa Batu Saat Mendaki, Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan Awal memukul polisi karena kesal saat dihalang-halangi untuk membakar ban di tengah jalan yang kala itu menimbulkan kemacetan.

"Kesal karena aksinya diganggu sama polisi. Polisi berusaha menertibkan. Dihalang-halangi polisi lah karena dia kan mau menutup jalan. Membakar ban," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/4/2019).

Pemukulan yang dilakukan Awal sempat terekam dalam sebuah video amatir. Saat itu, Awal yang hendak diberitahu oleh Kanit Provost Polsek Tamalate Ipda Darwis, tiba-tiba memukul kepala Ipda Darwis yang saat itu menggunakan helm pengaman.

Setelah lebih dari 24 jam melakukan penyelidikan, polisi mengamankan Awal di salah satu indekos di Kabupaten Gowa, pada Sabtu malam (7/4/2019). Tidak ada perlawanan yang diberikan Awal saat polisi melakukan penjemputan.

"Nggak ada perlawanan. Dia ngumpet (sembunyi) di kos," ucapnya.

Baca juga: Viral Video Bule Bercelana Pendek Atur Lalu Lintas di Makassar, Ini Penjelasan Polisi

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dugaan keterlibatan orang lain dalam pemukulan ini. Indratmoko mengungkap pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap petugas secara bersama-sama.

"Kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya.

Pada kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Awal Juli, polisi menyangkakan pasal 212 KUHP dan 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com