Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posting Ujaran Kebencian Capres, Pemilik Akun Antonio Banerra Diringkus Polisi

Kompas.com - 07/04/2019, 13:05 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - AKR, pria berusia 36 tahun diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Sabtu (6/4/2019) malam di tempat kostnya di Sidoarjo.

Pria pengangguran itu dilaporkan telah memposting konten ujaran kebencian pada salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.

Dalam postingannya, AKR yang menggunakan akun Facebook dengan nama "Antonio Banerra" itu mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres, agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia. Dalam postingannya, dia juga menyinggung dan memojokkan etnis tertentu.

"Postingannya bernuansa SARA dan menyinggung kelompok tertentu," Kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (7/4/2019).

Baca juga: Hina Bendera dan Sebar Ujaran Kebencian, Mahasiswa Dituntut 18 Bulan Penjara

Kasus ujaran kebencian itu kata Barung menjadi atensi Mabes Polri, karena itu dalam penangkapan pelaku, melibatkan jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jatim hingga tim Siber Bareskrim Mabes Polri.

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja memposting konten ujaran kebencian tersebut karena keluarganya ada yang menjadi korban tragedi 1998.

"Itu pengakuan pelaku, motifnya masih terus kami dalami," terangnya.

Tim gabungan Polri kata dia sebenarnya juga menangkap PA, isteri pelaku di tempat kostnya Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Baca juga: Selama 2018, Polisi Tangkap 122 Orang Terkait Ujaran Kebencian di Medsos

 

Namun hasil peneriksaan, isterinya tidak terkait langsung dengan aktivitas pelaku, sehingga PA isteri pelaku dilepas.

Pelaku kini diamankan di Polda Jatim untuk diperiksa intensif. AKR yang dalam catatan polisi adalah residivis kasus penggelapan. 

Dia dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com