Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Januari-Maret 2019, Banyak Peternak Ayam Rugi hingga Miliaran Rupiah

Kompas.com - 07/04/2019, 12:22 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib peternak, baik itu peternak rakyat maupun mandiri.

Sugeng mengatakan, dengan adanya Permendag Nomor 96/2018 yang dinilai belum efektif, menyebabkan banyak peternak ayam mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kata Sugeng, kerugian itu sudah dialami oleh peternak sejak Januari sampai Maret 2019. Para pertenak mengalami kerugian sekitar Rp 4.000 sampai Rp 5.000 per kilogramnya.

“Saat ini harga produksi atau modal ayam potong antara Rp 18.300 per kg sampai Rp 19.300 per kg. Sedangkan saat dijual hanya berkisar Rp 14.000 per kg. Jadi para peternak mengalami kerugian dari Rp 4.000-Rp 5.000 per kg. Ini jadi problem besar untuk para peternak,” ungkap Sugeng, dalam acara diskusi publik di Bogor, Sabtu (6/4/2019).

Baca juga: Peternak Ayam Ciamis Usul Dibuka Kawasan Perunggasan di Lahan Tidur

Sugeng menjelaskan, dari 63 juta ayam potong yang ada saat ini, sekitar 20 persen dikuasai oleh pertenak rakyat atau sekitar Rp 13 jutaan.

Angka tersebut dikalikan oleh berat daging ayam yang rata-rata antara 1,5 kg sampai 2 kg dan kerugian yang mencapai Rp 5.000.

"Misalnya, 13 juta dikalikan 2 kg dikalikan Rp 5.000 hasilnya Rp 1,3 miliar. Jadi peternak rakyat mengalami kerugikan sebesar Rp 1,3 miliar per bulan. Kalau hal ini dibiarkan, mereka bisa bangkrut,” sebutnya.

Ia menyebut, harga ayam di pasaran mencapai Rp 32.000. Hal itu tidak sesuai dengan surat edaran Permendag Nomor 96/2018.

Baca juga: Rugi, Peternak Ayam Petelur Gadaikan Surat Tanah

Menurut dia, dalam Permendag ditetapkan sebesar Rp 20.000 per kg untuk batas bawah, dan Rp 22.000 per kg untuk tarif batas atas. Namun kondisi saat ini, harga pembelian yang diterima peternak hanya Rp 14.000 per kg.

Sedangkan penjualan di konsumen mencapai Rp 36.000 per kg. "Selisih harganya sangat jauhkan. Kami mau surat edaran dari Kemendag itu harus ditegakkan,” pungkas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com