Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Intoleransi di Bantul, Isi Instruksi Gubernur DIY hingga "Tetangga di Sini Baik Semua"

Kompas.com - 06/04/2019, 16:48 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk tidak mengeluarkan aturan yang bersifat diskriminatif di seluruh wilayah DIY.

Instruksi ini dikeluarkan menindaklanjuti kasus intoleransi di Bantul. Kasus ini mencuat setelah viralnya diskriminasi yang dialami Slamet Jumiarto (42) yang beragama Katolik di Dusun Karet, Desa Pleret, DIY.

Sementara itu, Slamet saat ini sedang menenangkan diri setelah kasusnya menjadi perbincangan di masyarakat dan media sosial.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Sultan larang aturan yang diskriminatif di DIY

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi (mengenakan kacamata) dan Kepala Bagian Humas Setda DIY, Iswantoro saat menunjukan naskah instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi (mengenakan kacamata) dan Kepala Bagian Humas Setda DIY, Iswantoro saat menunjukan naskah instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan instruksi Nomor 1/INSTR/2019. Instruksi tersebut ditetapkan pada 4 April 2019. Dalam instruksi tersebut dijelaskan tentang pencegahan potensi konflik sosial.

Hal itu disampiakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi kepada media di Kantor Kepatihan, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Setelah Diskriminasi terhadap Slamet di Bantul, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi

Menurut Gatot, inti dari instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 tersebut ada tiga poin.

Pertama, pencegahan terkait dengan potensi konflik sosial. Bupati/wali kota diinstruksikan untuk bisa mengemas agar tidak terjadi konflik sosial di wilayahnya.

Kedua, bupati/wali kota harus mengambil langkah penyelesaian dengan cepat, tepat, dan tegas, apabila sudah terjadi.

Ketiga, pembinaan dan pengawasan. Artinya, perlu ada penertiban terkait dengan regulasi yang beredar di masyarakat.

"Belajar dari kemarin kan ketinggalan kereta. Artinya kejadian sudah berlangsung, tetapi langkah-langkahnya agak terlambat," kata dia. 

Baca Juga: 7 Fakta Kisah Slamet Melawan Diskriminasi Agama di Bantul, Peraturan Dicabut hingga Warga Ingin Hidup Rukun

2. Isi lengkap instruksi Gubernur DIY terkait intoleransi di DIY

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Berikut isi instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial:

Dalam rangka menjaga situasi keamanan, ketentraman, ketertiban dan kedamaian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak asasi Masyarakat, dengan ini menginstruksikan : Kepada : Bupati/Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk :

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com