Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Begal Bersenpi di Cilacap dan Banyumas Dibekuk Polisi

Kompas.com - 05/04/2019, 19:37 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Dua orang begal motor dengan menggunakan senjata api yang selama ini meresahkan masyarakat ditangkap. Mereka adalah AY (39) dan MS (24), keduanya warga Lampung.

Kapolres Cilacap Jawa Tengah AKBP Djoko Julianto, mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksinya di 57 lokasi. Sebagian besar di wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

“Pelaku mengancam korbannya dengan menggunakan senjata api rakitan. TKP-nya ada yang di rumah saat korban istirahat, sebagian ada di tempat atau jalan umum,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Jateng, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Jombang Diamankan Polisi

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah pucuk senjata api rakitan dengan 4 buah amunisi dan sedikitnya 30 buah sepeda motor diduga hasil kejahatan dan beberapa buah kunci leter T.

Kapolres mengatakan, bahwa tersangka telah menjalankan aksinya di wilayah Cilacap dan Banyumas kurang lebih sejak 4 bulan yang lalu. Tersangka diduga merupakan anggota jaringan lintas provinsi.

“Kami terus kembangkan, TKP termasuk jaringan yang bersangkutan. Pelaku ini dari Lampung, jaringan lintas provinsi, sedang kita kembangkan apakah mereka yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujar Djoko.

Baca juga: Kedapatan Bongkar Rumah, Saiman Jadi Bulan-bulanan Warga

Tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Kami juga sedang telusuri asal senpi yang digunakan, katanya beli di Lampung lewat online,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com