Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Istri Pasha Ungu, Bawaslu Poso Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 05/04/2019, 08:06 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Poso Muhaimin membuat laporan ke Porles Poso atas dugaan perbuatan fitnah dan tidak menyenangkan yang dilakukan Bawaslu Poso pada Rabu (20/3/2019). Laporan polisi tersebut bernomor: LP/246/III/YAN.2.5/2019/Sulteng/Res.Poso. 

Laporan itu terkait pemanggilan, pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada Dellia Wilhelmina, politisi Partai Amanah Nasional (PAN), oleh Bawaslu karena dianggap melanggar administrasi pemilu.

Istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo atau Pasha Ungu itu disidang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (19/4/2019) lalu.

Dalam sidang yang sudah dilakukan beberapa kali di Kantor Bawaslu Provinsi tersebut, Majelis Hakim Darmiati memutuskan Dellia dijatuhi sanksi teguran secara tertulis.

Baca juga: Bawaslu Sulteng Nyatakan Adelia Pasha Langgar Aturan Pemilu

Muhaimin menuding Bawaslu Poso tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Ia menjelaskan, awalnya pada 23 Januari 2019, DPD PAN Poso mengundang Dellia Wihelmina selaku ketua DPW PUAN Sulteng untuk melantik ibu-ibu Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Poso. Namun undangan tersebut akhirnya bisa dihadiri 5 Maret 2019 lalu.

Pelantikan DPD PUAN Poso dilakukan di lapangan terbuka, tepatnya di lapangan Sintuvu Maroso. Pihak DPD PAN Poso kemudian meminta izin semua pihak, baik kepolisian, bupati Poso, termasuk izin untuk menggunakan lapangan. Penggunaan lapangan itu sudah disampaikan hanya untuk melantik para ibu pengurus DPD PUAN Poso.

“Jadi untuk efesiensi anggaran saya memakai lapangan, karena kalau dibuat di gedung cost-nya besar. Kalau dil apangan kan cuma pinjam izin tempat, tidak memakai biaya,” kata Muhaimin dihubungi Kompas.com, Jumat (5/4/2019).

Menurutnya, di lapangan itu juga terdapat panggung, bekas kegiatan HUT Poso 1 Maret lalu yang belum dibongkar. Menurutnya, sang pemilik mengizinkan panggung itu digunakan secara gratis.

Lalu pada malam hari saat kegiatan itu digelar, Bawaslu Poso menegur. Muhamin mengaku pihaknya sudah menjelaskan bahwa ini bukan acara kampanye tetapi pelantikan.

Terjadi dialog antara Bawaslu Poso dan Muhaimin. Kalau memang acara pelantikan ini dianggap melanggar, ia bersedia menghentikan kegiatan tersebut.

“Jadi ketua Bawaslu sampaikan, oh kalau begitu tidak ada masalah, silakan saja, yang penting tidak ada orasi dan tidak berkampanye. Jadi malam itu acara pelantikan berlangsung. Dan, memang tidak ada orasi maupun kampanye. Yang aneh, kenapa Ibu Dellia dipanggil dan disidang di Bawaslu. Wong dia datang ke Poso dan suaminya itu atas undangan saya. Ini namanya pembunuhan karakter," katanya.

Baca juga: Pasha Ungu Siap Mundur Jadi Wakil Wali Kota Palu, Ini Alasannya

 

Kemudian Muhaimin menjelaskan bahwa sesungguhnya, Dellia yang datang bersama suaminya, Pasha Ungu, menggunakan mobil Fortune DN 1981 AG. Mobil itu tidak di-branding apa-apa. Makanya atas kasus inilah, pihaknya melaporkan Bawaslu Poso ke polisi.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husain mengatakan, pihaknya berkewajiban memberikan bantuan kepada pengawas pemilu ketika berhadapan dengan risiko hukum terkait dengan tugas mereka.

“Ini ketentuannya adalah sesuai dengan peraturan Bawaslu terkait dengan tata cara pemberian bantuan hukum, itu saja,” kata Ruslan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com