Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap, Sudikerta Diminta Pengacaranya Tak Keluar Bali

Kompas.com - 04/04/2019, 22:12 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Togar Situmorang, pengacara yang sebelumnya selalu mendampingi Ketut Sudikerta, mengaku kaget atas penangkapan dan penahan terhadap kliennya oleh pihak kepolisian.

"Saya kaget beliau ditangkap, karena tadi pagi jam 10 masih sama-sama di rumahnya," kata Togar saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (4/4/2019) malam.

Mantan wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta resmi ditahan di Mapolda Bali pada Kamis malam.

Ia diduga melakukan penipuan sebesar Rp 150 miliar dalam jual beli objek tanah di Bali dengan korban bos Maspion Group Ali Markus.

Sebelum ditahan, Ketut Sudikerta ditangkap polisi saat akan berangkat ke Jakarta melalu Bandara Ngurah Rai pada Kamis siang.

Baca juga: Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Mantan Wagub Bali Sudikerta Bantah Hendak Kabur

Togar mengatakan, ia sempat meminta Sudikerta tidak meninggalkan Bali dan segera ke Mapolda Bali untuk memenuhi panggilan polisi. Namun rupanya permintaan ini tidak diindahkan Ketut Sudikerta.

"Saya sudah bilang jangan ke mana-mana dan ke polda untuk memenuhi panggilan," ucap Togar.

Pada sore hari, Togar kaget mendapat kabar Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak berangkat ke Jakarta.

Dijelaskan Togar, Sudikerta sempat menghubungi dirinya dan menyampaikan sedang dalam perjalanan menuju Mapolda Bali. Namun, Togar tidak bisa mendampingi Sudikerta saat pemeriksaan di mapolda karena sudah ada pengacara lain di sana.

"Sampai sekarang tetap komunikasi, saya bilang sabar. Saya akan pantau dan besok rencananya ketemu untuk susun langkah selanjutnya," ucap Togar.

Untuk diketahui Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) pukul 14.19 Wita. Dia ditangkap di Gate 3 domestik dengan penerbangan tujuan Jakarta.

Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018) silam.

Tersangka menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan kepada pemilik Maspion Grup, Ali Markus pada tahun 2013. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.

Baca juga: Diduga Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Padahal Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com