Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Praktik Penipuan 48 CPNS, Gubernur Bali Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 04/04/2019, 17:38 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com — Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan akan menindak tegas jika ada oknum di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang bermain-bermain dengan menipu calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dijelaskan Koster, sekitar 48 CPNS mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali dan mengaku dijanjikan jadi PNS, bahkan mereka membawa kartu identitas sebagai PNS.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penipuan CPNS Sebesar Rp 4,8 Miliar

"Masalahnya sudah dibawa ke Polda. Kalau ketahuan ada (pegawai) yang terlibat, langsung dipecat," kata Koster dalam keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Kamis (4/4/2019).

Sebanyak 48 CPNS ini, menurut Koster, membawa surat pengantar bertemu Kepala BKD pada Maret 2019.

Baca juga: Seorang Guru Agama di Madiun Jadi tersangka Penipuan CPNS

Mereka mengaku dijanjikan lolos PNS oleh oknum PNS di lingkungan Pemprov Bali, bahkan mereka telah menyerahkan sejumlah uang.

Atas kejadian ini, pihaknya menempuh langkah hukum guna membongkar praktik yang merugikan para CPNS tersebut.

"Yang begini harus diberantas. Kami arahkan pada proses hukum," kata Koster.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com