Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Bangkai Paus Seberat 1 Ton di Timika Ditenggelamkan

Kompas.com - 04/04/2019, 16:57 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Rachmawati

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com — Bangkai seekor paus yang terdampar di pesisir Kampung Timika Pantai, Distrik Mimika Tengah, Mimika, Papua, pada Selasa (2/4/2019), akan ditenggelamkan di laut.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mimika Hariyadi Nugroho kepada Kompas.com, Kamis (4/4/2019).

Menurut Hariyadi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, paus tersebut akan ditenggelamkan di laut pada Sabtu (6/4/2019).

"Sabtu pagi kami turun ke lokasi untuk menenggelamkan paus itu di laut," kata Hariyadi.

Penenggelaman bangkai paus dipilih karena tidak memungkinkan untuk mengubur bangkai paus di sekitar kampung karena kondisi tanah kampung yang berpasir dan membutuhkan alat berat.

Baca juga: Dipindahkan dari Pantai, Bangkai Paus di Timika Masih Tunggu Penanganan

Saat ini, bangkai paus seberat satu ton lebih tersebut sudah dijauhkan dari Kampung Timika Pantai sekitar dua kilometer setelah ditarik menggunakan kapal patroli Satuan Polisi Air Udara (Airud) Polres Mimika pada Selasa lalu.

Rencananya paus tersebut akan kembali ditarik ke lautan untuk selanjutnya ditenggelamkan pada akhir pekan nanti.

Untuk menenggelamkan paus itu, kata Haryadi, pihaknya akan menyiapkan alat pemberat seberat 1,5 hingga 2 ton.

"Estimasi pemberatnya nanti 1,5 hingga 2 ton," ujar dia.

Sebelumnya, bangkai seekor paus yang terdampar di Kampung Timika Pantai menghebohkan warga sekitar, Selasa lalu.

Paus itu diperkirakan telah mati dua hari sebelumnya sejak ditemukannya, diduga dibawa oleh arus sehingga terdampar di perairan Timika Pantai.

Paus tersebut merupakan jenis paus bryde dengan panjang 10,4 meter dan diameter 5 meter lebih.

Baca juga: Bangkai Paus Terdampar Gegerkan Warga Kampung Timika Pantai, Papua

Menurut World Conservation Union (IUCN) paus jenis ini masuk dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) Appendix II, yaitu daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com