Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Tolak Naikkan Bagi Hasil Pajak Kendaraan untuk Kota Bekasi

Kompas.com - 04/04/2019, 16:06 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak permintaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang meminta kenaikan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) ke Provinsi Jawa Barat.

Ridwan mengatakan, usulan itu tak bisa diterima lantaran tak sesuai aturan.

"Masalahnya kalau dilakukan menabrak aturan. Jadi bukannya tidak mau da duit rakyat kembali ke rakyat. Bekasi adalah rakyat Jabar juga, tapi kalau memberi kemudahan dengan melanggar regulasi kan tidak memungkinkan," ujar Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (4/4/2019).

Meski demikian, Emil membuka peluang lain untuk menambah anggaran Pemkot Bekasi. Caranya, dengan memberikan hibah.

"Kita kan sudah punya model di Banjar, Pangandaran di mana APBD tingkat II yang diberi hibah. Dulu saya wali kota sama juga," ujarnya.

Baca juga: Hoaks, Informasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Jika anggaran itu dibutuhkan untuk pendidikan gratis tingkat SMA/SMK, Emil menyarankan Pemkot Bekasi memberikan opsi pemberian bantuan dalam pola lain.

"Jadi kita mau mendukung tapi beri opsi, karena sudah dikaji oleh Biro Hukum tak memungkinkan dengan pola menaikkan dari pajak kendaraan itu," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa membenarkan bahwa pemrintaan kenaikan bagi hasil pajak kendaraan tak bisa diakomodasi.

"Dalam Undang-undang 29/2009 tentang pajak dan retribusi daerah posnya itu sudah jelas. Kalau (permintaan Kota Bekasi) itu dilaksanakan ya melanggar undang-undang,” paparnya.

Dalam aturannya, sambung Iwa, porsi bagi hasil pajak kendaraan terbagi untuk daerah sebesar 30 persen dan provinsi 70 persen. Sebab itu, Iwa meminta Pemkot Bekasi patuh pada perundang-undangan.

"Besaranya sudah ditetapkan, kita patuh saja dan taat," ucap Iwa.

Namun begitu, Iwa berharap Pemkot Bekasi mencari skema alternatif lain untuk mendapat tambahan anggaran. Apalagi, Bekasi merupakan penyumbang pajak kendaraan terbesar kedua di Jabar.

"Komunikasikan dengan alternatif lain, tapi tidak diakitkan dengan hal itu (pajak kendaraan). Dicari jalan keluarnya tapi tidak melanggar undang-undang," jelasnya.

Baca juga: Di Demak, Ganjar Temukan Caleg Telat Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun

Seperti diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berencana mengajukan perubahan undang-undang mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) melalui Asosiasi Pemerintah Kota (Apeksi).

Pengajuan ini bertujuan untuk memuluskan rencana biaya sekolah gratis di kotanya untuk tingkat SMA/SMK negeri.

Menurutnya, pembiayaan untuk sekolah gratis bisa terealisasi dengan dana yang tercurah di sana. Pasalnya, dari pendapatan PKB-BBNKB, pihaknya hanya mendapat 30 persen, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat 70 persen dari total pendapatannya setiap tahun yang mencapai Rp 2 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com