Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tentukan Status Hukum Video Singkawang Bersholawat Hari Ini

Kompas.com - 04/04/2019, 15:45 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermansyah menyatakan, hasil penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu dalam acara 'Singkawang Bersholawat' di Halaman Stadion Kridasana Singkawang, Kalimantan Barat, akan diputuskan pada Kamis (4/4/2019) ini.

"Hari ini rencananya akan kami putuskan. Apakah masuk ranah pidana pemilu atau tidak. Jika masuk, kami akan register, dan dilanjutkan tahapan selanjutnya," kata Ruhermansyah, dalam 'Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Presiden 2019', yang diprakarsai Dewan Pers, di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: Video Viral Singkawang Bersholawat, TKD Jokowi Lapor Polisi

Namun, jika kemudian tidak ditemukan unsur pelanggaan pidana pemilu, Bawaslu akan melimpahkan perkara tersebut kepada penegak hukum lain.

"Misalnya, akan masuk ranah pidana umum, melanggar Undang-Undang ITE dan sebagainya. Kalau ranah itu bukan wewenang kami, tapi penegak hukum lain," ucap dia.

Menurut dia, Bawaslu juga akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam acara tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: Diselidiki, Dugaan Pelanggaran Pemilu di Acara Singkawang Bersholawat

"Jika seandainya tidak datang, ya risiko yang bersangkutan, karena haknya untuk mengklarifikasi akan gugur," ujar dia.

Sebelumnya beredar video ceramah berdurasi 2 menit 27 detik. Diduga, konten ceramah bernada provokatif tersebut memuat pelanggaran kampanye, karena terang-terangan mengajak jemaah untuk memilih calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com