Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 03/04/2019, 22:49 WIB
Aji YK Putra,
Rachmawati

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan Sofyan (44) yang merupakan sopir taksi online dengan tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (2/4/2019).

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa menilai jika kedua terdakwa yakni Acundra (21) dan Ridwan (45) telah membuat rencana aksi perampokan disertai pembunuhan terhadap Sofyan yang ditemukan tewas dengan kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa, ketua Majelis hakim Abu Hanifa pun langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.

 "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda Pledoi," kata Abu menutup sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnawa Sofyan menjelaskan, hukuman maksimal yang diberikan kepada dua terdakwa tersebut sebagai upaya agar kejadian itu menjadi kasus terakhir perampokan sopir taksi online.

Selain itu, perbuatan pelaku juga membuat resah para sopir taksi online ketika bekerja. Sehingga mereka menutut kedua pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Diharapkan kasus perampokan sopir taksi online tidak terjadi lagi. Dari terdakwa juga tidak ada hal yang meringankan, seperti perdemaian dari keluarga dan semacamnya,"ujarnya.

Baca juga: Dituduh Hamil di Luar Nikah, Seorang Gadis di Palembang Dipukuli Tetangganya

Diberitakan sebelumnya, Sofyan (44) menjadi korban perampokan disertai pembunuhan pada (29/10/2018) lalu. Ketika itu Sofyan mendapatkan orderan dari pelaku untuk mengantarkannya dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Namun, ditengah perjalan korban dibunuh oleh para pelaku. Jenazah Sofyan pun ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musirawas.

Dari penemuan itu, polisi menangkap tiga dari empat tersangka.yakni Ridwan (45), FR(16), dan Acundra, (21).

Baca juga: Sopir Truk Tabrak Pengendara Motor di Palembang, Seorang Ibu Muda Tewas

Untuk tersangka Akbar, 31, hingga saat ini masih dinyatakan buron.  Sedangkan untuk FR, telah menjalani persidangan dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut merupakan maksimal karena tersangka  masih berusia di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com