Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kuli Bangunan yang Jadi Tersangka Setelah Diduga Curi Kayu Jati Senilai Rp 140.000

Kompas.com - 03/04/2019, 08:56 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BLORA, KOMPAS.com - Seorang buruh bangunan yang hidup di bawah garis kemiskinan asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jasmin (53), menjadi tersangka atas kasus pencurian kayu di wilayah kawasan hutan milik Perhutani KPH Cepu, Blora.

Tersangka yang merupakan warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Blora, itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah disangkakan mencuri kayu jati senilai Rp 140.000.

Kasus illegal logging ini belakangan menyita perhatian khalayak, terutama bagi orang yang merasa iba dengan nasib Jasmin. Banyak orang menilai, Jasmin tidak sepantasnya dijebloskan ke penjara karena nominal kerugian akibat perbuatannya itu tidak seberapa.

Bahkan, Bupati Blora, Djoko Nugroho, juga turut serta mengutarakan simpatinya. Orang nomor satu di Kabupaten Blora itu mendesak supaya Jasmin bisa dibebaskan dari jeratan proses hukum yang tengah dialami.

Baca juga: KPH Cepu Gerebek Rumah Penimbunan Hasil Illegal Logging, Ini Temuannya

Kuasa Hukum Jasmin, Sugiyarto menyampaikan, kasus pembalakan liar yang menyeret Jasmin ke ranah hukum itu sudah selazimnya gugur di fakta persidangan nantinya.

Hal itu, kata dia, merujuk dari peraturan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012 mengenai penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda KUHP.

"Sesuai peraturan MA, hasil curian yang nilainya di bawah Rp 2,5 juta, tidak bisa dipenjara. Jadi, dari kasus Pak Jasmin, yang nilai kerugian hanya Rp 140.000, ia bebas dari penjara. Apalagi, dia tidak memperkaya diri sendiri dan bukan berprofesi sebagai maling. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan Pak Jasmin dibebaskan," kata Sugiyarto, Ketua Blora Lawyer Club (BLC), saat dihubungi Kompas.com, via ponsel, Selasa (2/4/2019).

Kuli bangunan

Sugiyarto mengungkapkan, dalam keseharian, Jasmin mencari penghasilan dengan cara merantau ke luar kota sebagai kuli bangunan. Jasmin selama ini adalah tulang punggung keluarganya, termasuk bagi kedua orangtuanya yang sudah renta.

"Pak Jasmin itu punya istri tapi tak punya anak. Sebagai anak semata wayang, dia juga menghidupi kedua orangtuanya dari hasil nguli," terang Sugiyarto.

Menurut Sugiyarto, dari hasil penelusuran Blora Lawyer Club (BLC) yang ikut mendampingi proses hukum Sugiyarto menemukan bahwa buruh bangunan itu hidup di bawah garis kemiskinan. Rumah kecil keluarga Sugiyarto hanya beralaskan tanah, meja dan kursi pun tak bisa terbeli.

"Jasmin baru saja pulang nguli di Bogor. Beberapa saat berada di rumah, ayah dan ibunya sakit keras. Saat itu, Jasmin yang kebingungan tak punya uang pamit keluar rumah. Namun, setelahnya keluarga terkejut karena menerima informasi jika Jasmin tertangkap mencuri kayu," ungkap Sugiyarto.

Blora Lawyer Club (BLC) saat mengunjungi rumah keluarga Jasmin (53) di ?Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Blora?, JatengArsip Blora Lawyer Club (BLC) Blora Lawyer Club (BLC) saat mengunjungi rumah keluarga Jasmin (53) di ?Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Blora?, Jateng

Butuh biaya

Masih menurut Sugiyarto, Jasmin saat itu nekat menebang kayu jati hingga menjualnya karena terpojok lantaran tak memiliki sepeser pun uang.

Terlebih lagi, saat itu Jasmin dibingungkan dengan kondisi kedua orangtuanya yang menderita sakit yang tentunya membutuhkan biaya tak sedikit.

Baca juga: Illegal Logging di Samosir, Pelaku Kabur Meski Sempat Diamankan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com