Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supervisor Kantor Pajak Ambon Menangis Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/04/2019, 16:54 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Mantan supervisior Pemeriksa Pajak Kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon, Sulimin Ratmin menangis divonis tujuh tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon, Selasa (2/4/2019).

Selain vonis penjara, dalam sidang dengan agenda putusan itu, Sulimin juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Pasti Tarigan menilai terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Memvonis terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 60 juta,” kata Tarigan.

Baca juga: 15 Anggota DPRD Bekasi Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Meikarta

Hukuman dari majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

Mendengar putusan majelis hakim itu, Sulimin tak kuasa menahan tangisnya. Sulimin tampak berulang kali mengusap air mata yang membasahi pipinya.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Meikarta, Ada Permintaan Rp 1 M dari DPRD Bekasi untuk Bahas Raperda RDTR

Sulimin ikut terjerat dalam kasus suap pajak setelah dia bersama mantan Kepala Pajak Pratama Ambon La Masikamba juga menjadi terdakwa dalam kasus itu bersekongkol untuk mengurangi pajak milik seorang pengusaha bernama Anthony Liando yang nilai pajaknya mencapai Rp 4,8 miliar.

Dari kesepakatan itu Sulimin ikut mendapatkan uang dari Anthony Liando sebesar Rp 120 juta. La Masikamba menerima uang suap dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com