BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menghibahkan 20 ton bawang merah hasil penindakan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Sabang, Selasa (2/4/2019).
Bawang merah tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari KM Puja Kusuma di Perairan Air Masin, Aceh tamiang yang diselundupkan dari Penang, Malaysia
“Bawang merah ini seludupan dari Malaysia hasil penindakan Tim Patroli Laut Bea Cukai terhadap KM Puja Kusuma di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang pada Senin (25/3/2019) lalu," ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukaii Aceh Kata Tri Utomo, kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: 27 Ton Bawang Selundupan dari Malaysia Dihibahkan pada Masyarakat
Tri mengatakan, hibah bawang merah seharga Rp 545 juta itu dapat dimanfaatkan oleh warga kurang mampu yang berada di Kota Banda Aceh, Sabang dan Aceh Besar.
Tri menyebutkan, upaya penyeludupan bawang merah melalui jalur laut dari Penang, Malaysia tujuan Suruwe, Kabupaten Aceh Tamiang itu diperkirakan telah merugikan negara dari sektor perpajakan lebih dari Rp 190 juta.
“Dengan adanya penindakan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha agar tidak melakukan tidakan penyeludupan dan atau membeli barang hasil penyeludupan karena dapat merugikan negara,” katanya.
Baca juga: 596 Kura-kura Moncong Babi Hasil Selundupan Dikembalikan ke Habitat di Boven Digoel
Satu dari lima anak buah kapal KM Puja Kusama yang ditangkap saat mengangkut 20 ton bawang merah seludupan dari Penang Malaysia di Perairan Laut Kabupaten Aceh Taming ditahan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.