Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Serahkan LKPD 2018, Gubernur Olly Harap BPK Terus Beri Masukan

Kompas.com - 31/03/2019, 15:15 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba di Kantor BPK Manado, Jumat (29/3/2019) sore.

Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov Sulut, sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Menurut Olly, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal kontrol bagi pemerintah daerah juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

"Saya sangat mengharapkan BPK dapat memberikan pencerahan kepada seluruh aparatur pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan," seperti kata Olly dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima, Minggu (31/3/2019).

Lebih lanjut, Olly mengatakan, semoga apa yang sudah dikerjakan ini mendapatkan restu dan berkat dari Tuhan sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Terkait pengelolaan keuangan daerah di Sulut, Olly menegaskan bahwa telah menjadi tekad dan komitmen seluruh jajaran Pemprov Sulut untuk tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan daerah demi kemajuan bersama.

"Maka dari itu, kami sangat mengharapkan agar melalui hasil audit ini masyarakat bisa melihat apa yang sudah dikerjakan oleh Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sulut," imbuh Olly.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba menerangkan bahwa penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat undang undang.

Terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur, bupati, walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun penyampaian LKPD Unaudited Tahun 2018 turut dihadiri bupati dan wali kota serta para pejabat Pemprov Sulut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com