Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPJMD Pamekasan Disahkan, Bupati dan Anggota Dewan Akhirnya Bisa Gajian

Kompas.com - 30/03/2019, 06:03 WIB
Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pamekasan akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPRD Pamekasan, Jumat (29/3/2019).

Pengesahan ini dilakukan setelah 32 anggota dewan hadir dalam sidang.

Sidang paripurna pengesahan RPJMD Kabupaten Pamekasan sebelumnya gagal disahkan pada Jumat pagi. Sidang tidak kuorum, karena hanya dihadiri 28 anggota dewan.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan wakilnya, Raja'e, beserta pimpinan organisasi perangkat daerah, sudah berkumpul di dalam ruang sidang DPRD Pamekasan. Namun, anggota dewan enggan masuk ruang sidang.

Baca juga: Rapat Paripurna RPJMD Batal Digelar, Bupati dan Anggota Dewan Pamekasan Terancam Tak Digaji

Bahkan, salah satu ruang komisi dikunci dari dalam ruangan. Meskipun beberapa pintu digedor oleh staf DPRD Pamekasan, para anggota dewan enggan membuka pintu.

Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin memutuskan sidang paripurna ditunda karena tidak kuorum. Pada pukul 15.45 WIB, sidang paripurna dilanjutkan kembali dengan kehadiran 32 anggota dewan.

Sidang ditutup pukul 17.07 WIB setelah Raperda RPJMD ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD Pamekasan.

Bupati Baddrut Tamam menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Pamekasan karena sudah bisa melanjutkan sidang paripurna pengesahan RPJMD.

Sidang yang gagal digelar sebelumnya, kata dia, merupakan dinamika politik yang tujuannya untuk kemaslahatan umat.

"Alhamdulillah akhirnya RPJMD bisa disahkan. Terima kasih seluruh anggota dan pimpinan dewan," ungkap Baddrut.

Baca juga: Bupati Pamekasan Tak Hadiri Panggilan Bawaslu soal Kehadirannya saat Kampanye Maruf Amin

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJMD Pamekasan, Hosnan Ahmadi menjelaskan, pihak eksekutif kurang kooperatif soal pembahasan RPJMD setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Selain itu, ada komitmen yang dilanggar oleh eksekutif berupa pembahasan bersama.

"Kita seperti dijebak untuk mengesahan RPJMD ini, karena dilakukan di akhir tenggat waktu pembahasan. Karena pertimbangan moral sebagai anggota dewan, akhirnya kami menyetujuinya," ungkap Hosnan Ahmadi.

Sebelumnya Hosanan mengatakan, jika Raperda RPJMD tak disahkan, maka konsekuensinya, bupati dan wakil bupati beserta seluruh anggota dewan tidak akan digaji selama tiga bulan berikutnya.

"RPJMD ini masalah serius, tapi eksekutif justru tidak serius membahasnya. Karena pembahasannya sudah terlambat, maka konsekuensinya kita tidak digaji selama tiga bulan. bupati dan wabup juga begitu," ungkap Hosnan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com