Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu NTT Ingatkan Tren Pelanggaran Pemilu Naik di Masa Tenang

Kompas.com - 29/03/2019, 13:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan adanya potensi peningkatkan pelanggaran pemilu pada masa tenang yang berlangsung 14-16 Maret 2019, seperti politik uang.

Komisioner Bawaslu NTT Baharudin Hamzah mengatakan, pelanggaran terjadi karena adanya kecemasan dari para pihak yang bertarung memperebutkan kursi dewan.

Menurut Baharudin, mereka khawatir tidak terpilih, padahal sudah mengeluarkan anggaran besar selama kampanye.

"Tentunya tren pelanggaran sering meninggi di masa tenang karena peserta pemilu menggunakan kesempatan," ucap Baharudian Hamzah, saat berbicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Partisipatif, di Kupang, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Bawaslu Minta Publik Laporkan Temuan Politik Uang 

Karena itu, Baharudin mengingatkan pemilih, agar tidak boleh tergoda dengan cara-cara apapun yang kemungkinan dilakukan para caleg di masa tenang.

Salah satu bentuk penolakan, lanjut Dia, ialah saat ini pemilih mengantongi nama caleg maupun calon anggota DPD yang akan dicoblos.

"Saat pergi ke TPS harus sudah ada pilihan. Kalau pemilih belum punya pilihan, kami anggap sosialisasi selama 210 hari itu gagal," kata dia.

Menurut dia, caleg yang dilaporkan melakukan politik uang akan dikenai sanksi tegas, masuk penjara atau tidak dilantik, walaupuan nanti terpilih sebagai anggota legislatif.

Peringatan Bawaslu tersebut bertujuan mengeliminasi pelanggaran pemilu sehingga menciptakan pemilu yang jujur dan bermartabat.

"Kami sering tidak tidur, kalau orang kita awasi itu belum tidur," ujar dia.

Kegiatan Bimtek Pengawasan Pemilu Partisipatif tersebut diikuti Pengawas Tempat Pemunggutan Suara (PTPS), organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, dan wartawan.

Selama pengawasan di TPS, pengawas diingatkan peka terhadap berbagai aktivitas anggota KPPS yang berpotensi menimbulkan pelanggaran seperti berbisik kepada pemilih untuk mencoblos caleg tertentu, atau mengeluarkan kode kepada pemilih menggunakan tangan atau jari.

"Petugas harus memastikan pelaksanaan pemunggutan surat suara berjalan fair," ujar dia.

Baca juga: 5 Desa di Kulon Progo Deklarasikan Anti-politik Uang Jelang Pemilu 2019

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu NTT Yemris Fointuna menyebutkan, pengawasan pelaksanaan pemilu juga dilakukan oleh tujuh lembaga yang telah mendaftar di Bawaslu.

Tujuh lembaga itu antara lain Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Selain satu pengawas TPS yang ditempatkan di setiap TPS, pengawasan juga dilakukan saksi 16 parpol peserta pemilu, dan saksi 36 calon anggota DPD.

Dengan demikian, total saksi di setiap TPS sebanyak 54 orang. Banyaknya saksi di TPS diharapkan pelaksanaan pemilu berjalan aman, lancar dan tanpa kecurangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com