Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub NTT Minta Pelaku Penyelundupan Komodo Dihukum Seberat-beratnya

Kompas.com - 27/03/2019, 23:29 WIB
Markus Makur,
Khairina

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com--Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Yosef Nai Soi meminta penegak hukum di Polda Jawa Timur menghukum pelaku dugaan penyelundupan 41 komodo.

Hukuman itu demi keadilan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur umumnya dan Manggarai Barat khususnya.

Demikian permintaan Yosef Nai Soi saat dihubungi KOMPAS.com, Rabu (27/3/2019) malam melalui saluran telepon selulernya.

Baca juga: Reaksi Dinas Pariwisata NTT soal Penyelundupan Komodo di Surabaya

Nai Soi mengatakan, kasus penyelundupan komodo baru ketahuan sekarang. Dia menduga penyelundupan itu mungkin sudah berlangsung lama, baik dari kawasan Taman Nasional Komodo maupun dari daratan Pulau Flores.

“Binatang komodo yang sangat langka di dunia sudah dilindungi sehingga tidak bisa dijual dan diselundupkan,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemprov NTT sangat prihatin dan memberikan apresiasi kepada aparat Polda Jawa Timur yang mengungkap kasus penyelundupan komodo.

Penyelundupan 41 anak komodo, lanjut Nai Soi, sangat merugikan bagi Pemprov NTT khususnya kawasan Taman Nasional Komodo.

“Pemprov NTT sangat prihatin dengan kasus dugaan penyelundupan komodo yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab. Ini sangat merugikan kelangsungan satwa Komodo di kawasan Taman Nasional Komodo dan di daratan Pulau Flores,” ungkapnya.

Nai Soi menegaskan, kebijakan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menutup sementara kawasan Taman Nasional Komodo sangat tepat demi kelangsungan konservasi komodo.

“Mulai 1 Januari 2020, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo akan ditutup sementara demi konservasi komodo,” jelasnya.

Nai Soi menjelaskan, kasus penyelundupan satwa langka komodo akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK).

“Saya sedang ada di Jakarta saat ini. Kasus ini saya sampaikan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Ini masalah besar yang dialami oleh Taman Nasional Komodo,” jelasnya.

Baca juga: 41 Komodo Diselundupkan ke Luar Negeri, 1 Ekor Dijual Rp 500 Juta

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Julisa Kusumawardono kepada KOMPAS.com, Rabu (27/3/2019) mengatakan, kasus ini terjadi di Polda Jawa Timur sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memastikan komodo yang diselundupkan itu berasal dari mana.

Kepolisian Resor Manggarai Barat mendalami kasus penyelundupan satwa komodo ini.

“Ini saja yang bisa dilakukan saat ini dan polisi Resor Manggarai Barat siap mendalami kasus dugaan penyelundupan komodo ke luar negeri,” jelasnya.

Ketua ASITA Kabupaten Manggarai Barat Donatus Matur kepada KOMPAS.com, Rabu (27/3/2019) menjelaskan, penegak hukum harus harus mengungkapkan komodo yang diselundupkan ke luar negeri itu berasal dari kawasan mana di Pulau Flores.

“Kami ASITA Kabupaten Manggarai Barat mengutuk keras pelaku kejahatan dan kiranya hokum seberat-beratnya kepada pelaku dan jaringannya. Kasus penyelundupan satwa komodo harus tuntas dan transparan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” jelasnya.

Matur menjelaskan, kasus ini sangat merugikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan juga Kawasan Taman Nasional Komodo karena jumlahnya tidak sedikit.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat serta pengelola Taman Nasional Komodo bisa mengungkapkan kasus ini dengan tuntas agar jaringan dari pelaku penyelundupan binatang langka ini bisa terungkap,” jelasnya.

Kompas TV Di kawasan kompleks pergudangan Margomulyo, Surabaya, pemusnahan puluhan ribu botol miras dilakukan dengan cara melindasnya dengan alat berat. Dalam pemusnahan barang-barang selundupan ini, petugas sedikitnya memusnhakan sebanyak 50.664 botol minuman keras ilegal. Dalam perkara penyelundupan puluhan ribu botol miras berbagai merek asal singapura ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 40 Miliar. Selain minumas keras, barang bukti yang turut dimusnahkan, yakni sejumlah handphone dan kartu sim card. #MirasDimusnahkan #Miras #PemusnahanMiras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com