Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Lihat Alat Vital Menantu, Mertua Cabut Laporan Polisi

Kompas.com - 27/03/2019, 21:08 WIB
Ahmad Faisol,
Khairina

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com-Sito, warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mencabut laporan polisi terhadap menantunya, B. 

Sebelumnya, Sito melaporkan B karena menduga Jumatri, anak Sito atau istri B, meninggal dunia karena alat kelamin B terlalu besar. Alat kelamin B, pikir Sito, menyebabkan Jumatri meninggal dunia. 

Pada Selasa (26/3/2019), Sito mencabut laporan polisi. Alasannya, dia mengaku terpengaruh omongan orang-orang yang menyebut alat kelamin B menjadi penyebab kematian anaknya. 

"Saya melihat sendiri alat vital menantu saya, biasa dan wajar saja. Tidak ada kelainan. Saya termakan omongannya orang. Saya cabut laporan polisi. Ini sudah selesai, perkara selesai," katanya Rabu (27/3/2019).

Baca juga: Alat Vital Dianggap Terlalu Besar, Mertua Laporkan Menantu ke Polisi

Pria 55 tahun ini juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena ulahnya sudah bikin heboh dan gempar. 

"Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal karena terlalu mudah menerima omongan orang. Sebab, apa yang mereka katakan ternyata tidak terbukti. Banyak orang bilang kelamin menantu saya besar. Ternyata saya lihat sendiri, biasa ukurannya," tukasnya lagi.

Dengan raut wajah menyesal, Sito berjanji tak akan lagi mudah percaya terhadap omongan tetangganya. Sebab, yang mendorongnya laporan ke polisi adalah omongan tetangganya. 

"Saya kapok. Sudah tidak percaya lagi," ujarnya. 

Kepada KOMPAS.com, Kasatreskrim Polres AKP Riyanto menjelaskan, pihak Polsek Maron melakukan mediasi untuk mengungkap fakta.

B diminta menunjukkan kelaminnya di hadapan petugas, kades, Sito dan keluarga. Ternyata, mereka sepakat alat vital B normal dan wajar. 

"Pelapor dan terlapor kami fasilitasi, dan melihat secara langsung ukuran alat kelamin B. Ternyata normal seperti standar orang Asia, jadi saat itu juga mertua mencabut laporannya dan saling memaafkan," ujar Riyanto via pesan singkat Rabu (27/3/2019). 

Kanit Reskrim Polsek Maron Aipda Dadang Priyanto mengatakan, Sito menyadari bahwa kematian putrinya tidak disebabkan dari kelamin suaminya.

"Dari hasil penyelidikan kami, Jumatri mempunyai riwayat epilepsi sudah tujuh tahun terakhir. Kedua belah pihak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Sudah berakhir damai,” katanya. 

Dadang menambahkan, Sito meminta maaf kepada menantunya dan kepada netizen. Sebab menurutnya, laporan Sito ke polisi itu menjadi viral dan menghebohkan netizen. 

Sito, lanjut Dadang, resmi mencabut laporan polisi pada Selasa (26/3/2019). Pihak polsek mempertemukan kedua belah pihak sehari sebelumnya. 

Kompas TV Seorang anak menjadi korban setelah diteriaki maling oleh orang yang diduga maling sebenarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com