Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap Polisi karena Jual Ribuan Butir Pil Penenang Orang Gila

Kompas.com - 27/03/2019, 20:40 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, meringkus seorang pengedar psikotropika golongan empat, Suwantoro (37), warga Kecamatan Bangsri, Jepara. 

Dari tangan pelaku penyalahgunaan obat-obatan dengan resep dokter (prescription drugs) itu, polisi menyita ribuan butir pil jenis Trihexyphenidyl atau biasa disebut Trihex.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto, menjelaskan, terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil Trihex secara ilegal. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Jepara akhirnya membekuk pengangguran itu di SPBU wilayah Kecamatan Bangsri, Jepara.

"Kami amankan pelaku saat hendak bertransaksi. Total pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.557 butir. Kami juga sita uang hasil transaksi senilai Rp 1,3 juta," terang Hendro saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: Buron Sebulan, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

Menurut Hendro, dalam praktiknya, pelaku menjual pil Trihex kepada sejumlah remaja di Kabupaten Jepara. 

Satu butir pil penenang dibanderol Rp 3.000. Sementara itu, pelaku juga menjualnya dalam bentuk paketan. Satu paket berisi 3 butir dalam kemasan plastik klip.

Ribuan pil yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diakui oleh pelaku dibeli dari seseorang dengan model pemesanan.

"Pemasok tersebut masih kami buru. Kami sudah kantongi identitasnya. Pelaku kami jerat Primer Pasal 197 Subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Hendro.

Baca juga: Perangi Narkoba, Wali Kota Hendi Hadirkan Kampung Bersinar

Trihexyphenidyl termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah. Obat yang mengandung bahan kimia itu merupakan obat penenang.

"Kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Umumnya digunakan dokter untuk obat penenang penderita gangguan jiwa. Pil Trihex dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com