Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purbalingga Non-aktif Ungkap Peran Taufik Kurniawan Loloskan Anggaran DAK

Kompas.com - 27/03/2019, 18:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Bupati Purbalingga non-aktif Tasdi, mengungkapkan peran terdakwa kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Taufik Kurniawan saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019).

Saat bersaksi. Tasdi mengungkapkan  Wakil Ketua DPR RI non-aktif itu membantu meloloskan APBN. Lewat bantuan Taufik, Purbalingga pada tahun 2017 mendapatkan DAK senilai Rp 48 miliar.

“Padahal 2016 itu Purbalingga tidak dapat. Lalu beliau cerita, bahwa Kebumen dapat Rp 100 miliar,” kata Tasdi, Rabu.

Baca juga: Kasus Suap, Eks Bupati Kebumen Ungkap Kebiasaan Taufik Kurniawan

Tasdi mengaku bertemu langsung dengan Taufik sebanyak empat kali pada 2017. Dua pertemuan diantaranya dilakukan di rumah dinas Bupati Purbalingga.

Dalam pertemuan pertama pada Maret 2017, Taufik mampir di rumah dinas dan bercerita banyak hal. Salah satunya keberhasilan Kebumen mendapat DAK untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 100 miliar.

Tasdi yang mendengar cerita itu tertarik dan minta diajarkan caranya mengajukan DAK.

“Di Purbalingga juga sama jalan banyak rusak. Karena anggaran 65 persen APBD habis belanja pegawai. Dalam pertemuan pertama, Pak Taufik janji bisa mengusahakan, tapi belum sampai angka (penentuan fee),” ujar Tasdi.

Baca juga: Ini Cara Taufik Kurniawan Berterima Kasih Pasca-terima Uang Suap

Kemudian pertemuan kedua pada 10 April kembali digelar di rumah dinas. Kala itu, Taufik datang bersama ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto. Dalam pertemuan kedua, Taufik menjanjikan bisa membantu meloloskan anggaran Rp 50- Rp 100 miliar. Namun, ada syaratnya.

“Beliau bisa membantu DAK Rp 50-100 miliar. Sudah ada fee, tapi besaran (persen) belum. Sore harinya, sudah ada keputusan bahwa fee sama dengan Kebumen (5 persen), fee diserahkan ke Pak Wahyu,” tambahnya.

Tasdi bersedia mengajukan DAK karena sejak menjabat dirinya tidak pernah mendapatkan alokasi DAK.

“Awal menjabat bupati itu tidak dapat DAK, lalu tahun berikutnya juga belum benar. Lalu akhrinya dapat dari APBN-perubahan dapat Rp 48 miliar untuk jalan dan jembatan. Saya tanya Pak Sekda dapatnya Rp 48 miliar,” tambahnya.

Setelah dana DAK cair, fee sebesar Rp 1,2 miliar diserahkan di rumah Wahyu Kristianto. Dalam dakwaan KPK, nama Wahyu juga disebut menerima fee dari kepengurusan DAK Purbalingga.

Selain Tasdi, ada empat saksi yang diperiksa, yaitu mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad, Adi Pandoyo, Khayub M Luthfi dan Hojin Anshori.

Taufik sendiri tampak menyimak keterangan para saksi. Ia yang didampingi pengacara Elza Syarief di akhir persidangan juga keberatan atas keterangan yang disampaikan Tasdi. Meski dibantah, Tasdi tetap pada keterangan awalnya.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa telah menerima suap dari kepengurusan DAK dari Kebumen dan Purbalingga sebesar Rp 4,85 miliar.

Dia dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com