Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dipenjara 5 Bulan, 1 Warga Jepang Penambang Emas Ilegal di Nabire Dideportasi

Kompas.com - 27/03/2019, 11:48 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua, mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Jepang, Kaneda Hisashi, Rabu (27/3/2019).

Kaneda dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire.

Sebelumnya, Kaneda telah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta subsider 15 hari di Lapas Nabire karena divonis bersalah.

"Kaneda telah melakukan tindak pidana keimigrasian menyalahgunakan izin tinggal pasal 122 huruf (a) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 10/Pid.Sus/2019/PT JAP, tertanggal 4 Maret 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Jesaja Samuel Enock, dalam konfrensi persnya, Rabu (27/3/2019).

Kaneda telah selesai menjalani hukuman pada Selasa, 26 Maret 2019, sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-277.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Sanksi Deportasi dan Pidana

Pada hari yang sama Kaneda pun telah diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kantor Imigrasi Mimika mendepotasi Kaneda ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan Kaneda pun dimasukkan ke daftar penangkalan.

"Sementara untuk 8 WNA lainnya masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai," pungkas Jesaja.

Sebelumnya, pada Rabu (13/3/2019) lalu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika juga mendeportasi 12 WNA. Mereka terdiri dari 11 orang warga negara China atas nama Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Yang Enlong, dan satu orang warga negara Korea Selatan, Go Seong Yong.

Baca juga: Selama 2018, Imigrasi Surakarta Deportasi 7 WNA Lebihi Masa Tinggal

Mereka dipidana melanggar pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100 - 102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018.

Untuk diketahui, kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada Juni 2018 lalu menangkap 21 WNA, terdiri dari 16 WNA China, 4 WNA Jepang dan satu WNA Korea Selatan, karena ditemukan menambang emas ilegal di Kampung Mosairo dan Lagari, Distrik Makime, Kabupaten Nabire.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com