Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Legislatif 2019 di Gresik Tanpa PKPI

Kompas.com - 26/03/2019, 14:34 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com — Lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 334 Ayat (2) menyebut, setiap partai politik (parpol) peserta pemilu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, harus menyerahkan LADK sesuai tingkatan ke KPU.

Baca juga: KPU Ingatkan Capres Tak Langgar Aturan Kampanye Terbuka

LADK harus diserahkan kepada KPU sebelum masa kampanye terbuka atau rapat umum dilaksanakan.

"Hingga batas waktu yang ditentukan, 10 Maret, hanya PKPI yang tidak menyerahkan LADK. Sementara parpol lain sudah menyerahkan semua," ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2019).

KPU memang memberikan batas akhir penyerahan LADK kepada semua parpol hingga 10 Maret 2019 atau 14 hari sebelum masa kampanye terbuka atau rapat umum yang digelar mulai 24 Maret 2019.

Adapun pembatalan PKPI tersebut sudah diputuskan oleh KPU pusat melalui surat keputusan. "Sebab, yang berhak memutuskan pembatalan itu memang (KPU) pusat," ujar dia.

Baca juga: KPU Gunungkidul Anggarkan Rp 11,83 Miliar untuk Honor Ribuan KPPS

Sebenarnya, KPU sudah menanyakan hal tersebut kepada PKPI. Sudah diklarifikasi dan dibuatkan berita acara, PKPI memang tidak memiliki calon legislatif (caleg) untuk DPRD Gresik pada pileg mendatang.

"Tidak mendaftarkan caleg (DPRD Gresik) sama sekali," ucap dia.

Adapun KPU pusat sudah merilis telah mencoret keikutsertaan 11 parpol pada Pileg 2019 di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota lantaran tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan, 10 Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com