Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Baru Ojek Online di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua Per Mei 2019

Kompas.com - 26/03/2019, 11:55 WIB
Caroline Damanik

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menetapkan besaran tarif batas atas dan batas bawah ojek online di seluruh Indonesia.

Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali. Zona II meliputi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Berikut ini untuk zona III, yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua:

Tarif batas bawah: Rp 2.100 per kilometer

Tarif batas atas: Rp 2.600 per kilometer

Biaya jasa minimal dalam sekali order adalah Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Biaya jasa minimal artinya biaya paling sedikit yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer. Besarnya ditentukan oleh aplikator.

Besaran tarif ojek online mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

Baca juga: Alasan Orangtua Beri Nama Bayinya Gopay

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, biaya jasa telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen. Sisanya, 80 persen menjadi hak pengemudi. 

"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall. Ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," tambahnya.

Dasar hukum

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Berdasarkan Peraturan ini, formula perhitungan jasa (tarif ojek online) kemudian dirumuskan dan dituangkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Baca juga: Ini Tarif Baru Ojek Online di Sumatera, Jawa dan Bali Mulai Mei 2019

Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung. Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com