Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Parpol Batal Ikut Pemilu di NTT gara-gara Tak Laporkan Dana Kampanye

Kompas.com - 25/03/2019, 11:11 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan enam partai politik dalam pemilu 2019 ini di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, pembatalan enam parpol itu berlaku di sejumlah kabupaten di NTT.

"Pembatalan ini berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019," ungkap Thomas, kepada Kompas.com, di Kupang, Senin (25/3/2019) pagi.

Baca juga: Dari 10 Provinsi, Penegak Hukum di Sulsel dan NTT Dinilai Paling Kurang Tertib Administrasi

Enam partai politik itu, kata Thomas, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Berkarya.

Thomas merinci, untuk PPP yang dibatalkan keikutsertaannya yakni di Kabupaten Sabu Raijua, Sumba Barat, dan Ngada. Kemudian, Partai Garuda di Kabupaten Sabu Raijua, Partai Berkarya di Kabupaten Ngada dan Manggarai.

Selanjutnya, PBB di Ngada, Nagekeo, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Sumba Timur. Kemudian PKPI di kabupaten Ngada serta PKS di Kabupaten Sumba Timur dan Sabu Raijua.

Menurut Thomas, enam partai tersebut dicoret karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: Jonan Sebut Rasio Elektifikasi NTT Paling Rendah di Indonesia

Kemudian, enam partai itu tidak memiliki kepengurusan dan tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten serta kota.

"Selanjutnya, enam parpol ini tidak diikutkan dalam perhitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan (Dapil) yang bersangkutan untuk perolehan suara di tingkat kabupaten," kata dia.

Sedangkan, untuk perolehan suara DPRD Provinsi NTT, dan DPR RI, tetap dihitung karena penentuan kursinya ada di provinsi dan pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com