Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Sekdaprov Sulut: ASN Harus Paham Tata Naskah Dinas

Kompas.com - 24/03/2019, 14:18 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tata Naskah Dinas yang dikelola dengan baik, benar dan seragam akan menjadi salah satu indikator kelancaran birokrasi organisasi dan keberhasilan dalam perwujudan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen saat menghadiri kegiatan bimbingan teknis penyusunan materi pimpinan dan tata naskah dinas yang dilaksanakan oleh Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Sulut di Hotel Grand Luley, Manado, Jumat (22/3/2019).

Dalam kesempatannya, Edwin mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu upaya yang tepat untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulut seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.

Di samping itu, tambah Edwin, penyusunan sambutan atau materi pimpinan dan Tata Naskah Dinas juga merupakan hal yang rutin dilakukan di instansi pemerintahan.

"Tentunya hal itu dapat terwujud, jika dibarengi dengan kinerja dan sistem manajemen aparatur yang bersinergi," ujar Edwin.

Hal senada diungkapkan pula oleh Kepala Biro Protokol dan Humas Dantje Lantang yang saat itu turut hadir dalam acara yang berlangsung selama dua hari tersebut.

Dantje menuturkan bahwa maksud pelaksanaan bimbingan itu adalah untuk memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait penyusunan sambutan dan materi pimpinan, serta penyeragaman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemprov Sulut.

Selain itu, diungkapkan Dantje, kegiatan itu tak lain untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas serta keterampilan menyusun sambutan dan materi pimpinan, serta meningkatkan pemahaman tentang Tata Naskah Dinas bagi segenap ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com