Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 ASN di Jateng Dilaporkan ke Bawaslu karena Langgar Netralitas Pemilu

Kompas.com - 22/03/2019, 10:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dari Pattiro Semarang dan Koalisi Pemantau Jawa Tengah (Kopi Ireng) melaporkan 23 aparatur sipil negara (ASN) atas  dugaan indikasi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019. 

Laporan dugaan ketidaknetralan ASN di Pemilu 2019 dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dilakukan pada Kamis (21/3/2019). 

“Bawaslu sudah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN pada pemilu 2019. Kami berterima kasih karena masyarakat sudah memberi laporan kepada Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin, saat dihubungi, Jumat (22/3/2019). 

Baca juga: Bawaslu Soroti Netralitas ASN di Kampanye Akbar

Rofiudin mengatakan, Bawaslu akan memproses laporan dari masyarakat dengan terlebih dahulu memverifikasi pelaporan. Selain itu, Bawaslu juga akan mengumpulkan data-data terkait kegiatan itu. 

“Kami akan segera dilakukan proses penanganan atas laporan itu,” tambah dia.

Bawaslu berhadap, ke depan, kelompok masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan pada Pemilu 2019 ini di jawa Tengah. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas dari Bawaslu, melainkan bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat di tempatnya masing-masing. 

Direktur Pattiro Semarang, Widi Nugoroho mengatakan, indikasi pelanggaran netralitas oleh para ASN itu ditemukan dalam kurun waktu 7-21 Maret 2019.

“23 ASN tersebar di 5 daerah, antara lain Solo, Semarang, Kendal, dan Brebes,” ujar Widi.

Apel kebangsaan

Sementara, soal kegiatan apel kebangsaan, Widi menyatakan kegiatan yang menghabiskan Rp 16,3 miliar dari pagu Rp 18 miliar adalah bentuk pemborosan anggaran.

Pihaknya meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif dalam kegiatan tersebut. 

Pattiro menilai, acara yang berlangsung selama setengah hari tidak dilakukan perencanaan yang baik.

“Pertama, penentuan pos anggaran proyek itu tidak berbasis kinerja. Tidak ada tolok ukur yang jelas, tegas, dan tidak sumir dari proyek tersebut. Proyek hanya menonjolkan sisi hiburan dari artis di atas panggung,” kata Widi.

Baca juga: Bawaslu Catat 165 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

Pihaknya juga mempertanyakan proses tender cepat dalam kegiatan itu, sehingga dinilai tidak mencerminkan kebijakan yang kompetitif.

Selain itu, lanjut dia, alokasi anggaran yang begitu besar untuk apel kebangsaan keliru dalam menerjemahkan visi misi Gubernur Jawa Tengah. 

“Pattiro menuntut kepada BPK RI melakukan audit investiigatif terhadap pelaksanaan proyek tersebut,” kata dia.

“Kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah agar mengajukan usulan audit tertentu terkait proyek tersebut, sebagai bagian dari penggunaan hak interpelasi DPRD terhadap kebjakan gubernur,” tambah dia.

 

------------------

RALAT: Kompas.com meralat judul dan isi dari berita yang sebelumnya berjudul: "Kegiatan Apel Kebangsaan di Semarang Dilaporkan ke Bawaslu" menjadi "23 ASN di Jateng Dilaporkan ke Bawaslu karena Langgar Netralitas Pemilu". Atas kesalahan tersebut, redaksi Kompas.com meminta maaf. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com