BATAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan uang pungli PPDB SMPN 10 Batam senilai Rp 473,9 juta kepada wali murid, Kamis (21/3/2019).
Uang tersebut merupakan uang hasil tindak pidana korupsi yang terjadi pada 16 Juli 2018 lalu di SMPN 10 dengan jumlah terpidana sebanyak lima.
Kepala Kejari Batam Dedie Tri Haryadi mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada saat kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Uang yang kami kembalikan kepada wali murid ini nilainya berbeda-beda, mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 2 juta," kata Didie melalui sambungan telepon.
Baca juga: Pokja Saber Pungli Kementerian PUPR Gelar Sosialisasi di Kupang
Didie menjelaskan, total uang hasil pungli sebesar Rp 473,9 juta itu dikembalikan kepada 476 wali murid.
"Kami berharap pengembalian barang bukti ini kepada orangtua siswa dapat meringankan setiap keluarga yang telah menjadi korban," jelas Dedie.
Baca juga: Anaknya Kena Pungli Rp 200.000 Saat Urus KTP, Ini Kata Gubernur Edy Rahmayadi
Sebelumnya dalam kasus, salah satu terdakwa yang merupakan mantan Kepsek SMPN 10 Batam Rahip divonis dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. Putusan hukum disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Senin (11/3/2019).
Sementara empat terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. Mereka adalah guru honorer Mismarita, Mantan Wakil Kepala Sekolah Antonius Yudi Novianto, Ratu Rora sebagai staf admin dan Baharuddin sebagai Ketua Komite SMP N 10 Batam.
Para terdakwa divonis dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.