Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Panggilan Polisi, Caleg di Kupang Ini Masuk DPO

Kompas.com - 21/03/2019, 17:17 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka calon legislatif (caleg) Kabupaten Kupang berinisial BB.

Kasubag Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat DPO, karena BB tidak memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan polisi.

"BB yang sudah jadi tersangka ini, tidak mau hadir saat dipanggil untuk diperiksa polisi terkait kasus pembagian listrik solar cell kepada masyarakat,"ungkap Simon kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (21/3/2019) sore.

Baca juga: Bagikan Solar Cell ke Warga, Seorang Caleg di Kupang Jadi Tersangka

Menurut Simon, surat DPO yang dikeluarkan oleh polisi, semacam pengumuman dicari tersangka yang ditandatangani Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan.

"Kami juga sudah umumkan di media massa lainnya lengkap dengan foto dan identitas diri BB, lengkap dengan alamat tempat tinggal,"ucapnya.

Simon berharap, BB bisa kooperatif dan segera memenuhi panggilan polisi, sehingga bisa segera menjalani proses hukum.

Simon mengatakan, BB ditetapkan sebagai tersangka karena membagikan listik solar cell kepada warga di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.

Menurut Simon, kejadian itu bermula ketika panitia pengawas pemilu (Panwaslu), menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan BB pada 18 Januari 2019 lalu.

Panwaslu kemudian meneruskan dugaan pelanggaran itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang.

"Laporan itu kemudian dibahas tim Sentra Gakkumdu dan ada bukti kuat terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga akhirnya dilimpahkan ke Polres Kupang dan dijadikan sebagai tersangka," ungkap Simon kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019) pagi.

Berkas kasus itu, kata Simon, sudah lengkap di polisi dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Kompas TV Rully ketiban rezeki saat musim kampanye seperti sekarang. Tren baru penggunaan media sosial sebagai media kampanye membuat bisnis nya sebagai konten kreator diburu. Sehari-hari ia dan timnya membuat profil hingga kegiatan caleg untuk nantinya diunggah ke media sosial seperti Instagram, Facebook dan Twitter. Meski media sosial dianggap cara efektif memperkenalkan para caleg ke konstituen kampanye konvensional tetap tak ditinggalkan. Salah satu perusahaan percetakan di Bandung, Jawa Barat mengatakan order tak pernah sepi di masa kampanye. Bahkan jam operasional yang biasanya hanya 12 jam ditambah menjadi 24 jam. Apalagi saat ini pemilu tak hanya presiden tapi juga legislatif. Orderan baliho pun makin membeludak. #KampanyePemilu2019 #BisnisPercetakan #MediaSosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com