Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Santri oleh 17 Temannya?

Kompas.com - 20/03/2019, 20:14 WIB
Perdana Putra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebulan berlalu, tindak lanjut kasus penganiayaan santri oleh 17 orang temannya dipertanyakan.

Sejumlah alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Tanah Datar Sumatera Barat menilai bahwa penanganan kasus tersebut berjalan lamban.

Selain itu, 17 tersangka penganiayaan yang berujung kematian itu masih bisa menghirup udara bebas karena tidak ditahan. Menurut mereka, tersangka hanya dititipkan di Pondok Pesantren, sedangkan korban sudah meninggal dunia. 

"Sudah lebih satu bulan kasus ini berjalan, namun kasus kematian RA belum juga ada kejelasannya sampai sekarang," kata Koordinator Aksi Haprizal Rozi di Mapolda Sumbar, Rabu (20/3/2019).

Baca juga: Polisi Tetapkan 17 Santri Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Tanah Datar

Mereka melakukan orasi di depan Mapolda Sumbar di Jalan Jenderal Sudirman Padang, Sumatera Barat. Dalam aksi ini, para alumni mendesak Polda Sumbar mengambil alih penanganan kasus kekerasan yang berujung pada kematian RA, beberapa waktu lalu.

"Kami dari alumni minta Polda Sumbar mengambil alih kasus kematian RA dari Polres Padang Panjang. Kasus ini sudah mendapat sorotan nasional sehingga sudah sewajarnya Polda Sumbar yang menanganinya," ungkapnya.

Baca juga: Santri yang Dikeroyok 17 Temannya di Tanah Datar Meninggal, Ini Kronologinya

Selain ke Mapolda Sumbar, perwakilan alumni ini juga mendatangi DPRD Sumbar dan kantor Gubernur Sumbar. Mereka meminta Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar untuk segera memanggil pihak Pondok Pesantren supaya bisa mempertanggungjawabkan kejadian yang terjadi.

"Kami minta juga DPRD dan Pemprov Sumbar memanggil pihak Ponpes untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini. Kami berharap supaya tidak ada kasus serupa di kemudian hari," ujarnya.

Dibantah

Sementara itu, Polres Padang Panjang membantah tudingan pendemo bahwa pihaknya lambat menangani kasus pengeroyokan.

"Tidak betul itu, kami sudah bekerja maksimal. Alumni itu tahu ngak sudah sampai dimana perkembangan kasusnya. Jangan asal demo saja," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Junaidi saat dihubungimelalui telepon seluler, Rabu.

Kalbert mengatakan, saat ini kasus RA dengan tersangka 17 santri itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

"Sudah kami limpahkan dan menunggu dari jaksa saja, apakah sudah lengkap atau belum," kata Kalbert.

Baca juga: Santri di Tanah Datar Dikeroyok Selama Empat Hari oleh Temannya

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi yang dihubungi terpisah mengatakan permintaan alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas itu tidak bisa dipenuhi.

"Kasusnya sudah ditangani Polres Padang Panjang. Tidak mungkin kita ambil alih, kecuali kasusnya berskala besar dan sangat menonjol. Kalau kasus itu, cukup di Polres Padang Panjang saja," katanya.

Soal 17 tersangka tidak ditahan, lanjut Syamsi, itu karena tersangka masih dalam belajar dan ada permintaan dari orang tua tersangka. Kemudian, Lembaga Pemasyarakatan Anak-anak tidak ada di Padang Panjang.

"Ini harus dipahami, tersangka tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan. Mereka masih belajar, ada permintaan orangtua dan juga LP anak-anak juga tidak ada di sana," ungkap Syamsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com