Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Pengaruhi Saksi, KPK Tolak Pemindahan Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Kompas.com - 20/03/2019, 16:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana pemindahan terdakwa kasus suap kepengurusan dana alokasi khusus (DAK), Taufik Kurniawan dari Rutan Polda Jawa Tengah ke Lapas Kedungpane Semarang.

Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya mengajukan izin pindah tahanan ke majelis hakim dengan alasan sedang sakit.

"Permohonan pindah lapas kami keberatan kalau di lapas, alasan karena sebagian besar saksi ada di lapas (Kedungpane)," kata jaksa Eva Yustisiana, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Baca juga: Mengaku Sakit, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Minta Pindah Tahanan

Menurut Eva, alasan politikus PAN itu pindah tidak cukup beralasan. Jika sakit, rumah tahanan di Polda Jateng sangat dekat dengan akses berobat di rumah sakit besar, baik di RS Polri maupun RS Telogorejo.

Selain hal tersebut, jaksa Eva juga mengatakan, keberadaan Taufik di rutan Polda Jateng untuk alasan keamanan.

Sebab, dalam berita acara pemeriksaan salah satu saksi, ada teror dari pihak tertentu untuk mengubah keterangan saksi.

"Dalam BAP saksi, ada teror suruhan agar ubah keterangan saksi. Kedua, agar kemananan terjamin. Berobat juga jelas di RS Polri dan Telogorejo," tambah dia.

Terkait ancaman teror mengubah keterangan, pihak Taufik dengan tegas membantah. Melalui kuasa hukumnya Deni Bakri, Taufik mengaku tidak pernah memerintahkan seorang untuk melakukan teror untuk mengubah keterangan saksi.

Baca juga: Ketua PAN Jawa Tengah Disebut dalam Kasus Suap Taufik Kurniawan

"Soal teror yang ada BAP, dari bapak tidak ada. Kami kaget ada keterangan yang seperti itu," ujar dia.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa menerima suap dalam membantu kepengurusan dana alokasi khusus di Kabupaten Purbalingga dan Kebumen sebesar Rp 4,8 miliar. Dia dijerat dengan dua pasal.

Pertama, diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang yang sama. 

Kompas TV KPK memeriksa Ketua Fraksi PAN di DPR, Mulfachri Harahap. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kebumen, Jawa Tengah yang juga menjerat Wakil Ketua Non Aktif DPR RI Taufik Kurniawan. Ketua Fraksi PAN di DPR, Mulfachri Harahap tidak memberikan keterangan apa pun saat tiba di Gedung KPK. KPK mengatakan Mulfachri diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Sebelumnya Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan Anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com