KOMPAS.com - Seorang pelajar SMK di Bandung ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tambakau gorila ke sejumlah wilayah Indonesia.
Pelajar berinisial MRF (18) itu menawarkan barang haramnya via online. Berdasar pengakuannya, MRF telah mengirimkan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Sulawesi dan Bali.
MRF tertangkap tangan saat memproduksi narkotika jenis gorila di kamarnya.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Setelah diburu selama dua pekan, polisi menangkap MRF (18), siswa SMK di Bandung yang meracik narkotika jenis tembakau gorila (sintetic canabinoid).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat.
"Di kamar apartemennya, MRF diketahui telah meracik narkotika jenis tembakau gorila. Mirisnya pelaku berstatus pelajar kelas 3 SMK, dia yang membuat dan juga mengedarkan, pelaku tertangkap tangan," kata Trunoyudo, di Mapolda Jabar, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Pelajar SMK Ditangkap karena Produksi dan Edarkan Tembakau Gorila ke Ambon hingga Bali
MRF diketahui menjadi otak peredaran tembakau gorila ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, MRF telah memasok narkotika tersebut ke sejumlah kota besar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Bali, dan Sulawesi.
MRF ditangkap Dit Res Narkoba Polda Jabar di kamar apartemennya di Kota Bandung, Rabu 6 Februari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku diduga kuat merupakan otak dari dari industri kecil barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar apartemennya, polisi menemukan ponsel dan sejumlah tembakau gorila yang belum dan sudah diolah, beserta bahan kimia dan alat untuk memproduksi barang haram tersebut.
"Seluruh barang bukti kita bawa ke kantor untuk penyidikan," kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar, AKBP Daniel Kartiandago di Mapolda Jabar.
Baca Juga: Cairan Kimia Tembakau Gorila Racikan Pelajar SMK Dipasok dari China