Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Dibongkar Paksa, Warga Bojonggede Menang Lawan Bupati Bogor di Pengadilan

Kompas.com - 19/03/2019, 18:40 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya memenangkan gugatan perdata terhadap unsur perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum warga, Parsiholan Marpaung mengatakan, kliennya telah menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (19/3/2019).

Dalam hal ini, menurut dia, diktum dari Ketua Majelis Hakim bahwa gugatan itu diterima dan dimenangkan.

"Alhamdullilah hari ini PN Cibinong telah menciptakan hukum dan keadilan terhadap perkara yang kami tangani, jadi gugatan itu dikabulkan," katanya kepada Kompas.com, Selasa.

Ia melanjutkan, perkara nomor 220.PDT.G/2018/PN.CBI, itu tentang ganti rugi atas rumah-rumah warga yang dibongkar paksa Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Bogor, November 2017 lalu.

"Ke depannya kami akan mengikuti apa yang ada dalam diktum pengadilan. Jadi kalau itu dianggap melawan perbuatan hukum tentunya ada konsekuensi lain dalam pergantian kerugian untuk penggugat, dan itu berupa sejumlah uang yang sudah dinilai, diperhitungkan, dipertimbangkan sekitar Rp 672 juta untuk nilai rumah warga yang dibongkar itu," bebernya.

Baca juga: Tuntut Ganti Rugi, Warga Bojonggede Gugat Bupati Bogor ke Pengadilan

Menurut Parsiholan, pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP sangat-sangat merugikan warga. Lebih-lebuh bangunan itu mempunyai surat-surat kepemilikan.

Meski demikian, kata dia, pihak tergugat bisa mengajukan banding jika belum merasa puas.

"Yang penting kami sudah cukup puas dengan putusan majelis hakim bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terbukti. Masalah banding itu kan hak daripada tergugat. Kalau merasa belum puas ya dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam waktu yang tidak ditentukan," paparnya.

Dalam kesempatan itu, warga tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukurnya atas gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim tersebut.

Secara terpisah, salah satu warga korban penggusuran, Sugiarto (67) mengungkapkan bahwa ia beserta keluarga merasa bersyukur majelis hakim memenangkan gugatan perdata tersebut.

"Sudah merasa lega bahwa saya sudah diakui, bahwa itu rumah saya, tanah saya. Jadi putusan ini alhamdulillah saya terima kasih dengan kawan semuanya yang sudah membantu saya, jadi cukup terima kasih," ujarnya.

Ia pun mengaku masih belum bisa memastikan apakah rumah mereka bisa dibangun kembali. Alih-alih pihak Pemda Kabupaten Bogor akan mengajukan banding seperti sebelumnya.

Padahal, kata dia, tanah yang berada di Bojonggede tersebut berstatus bersertifikat dan disahkan oleh BPN Kabupaten Bogor.

"Kami masih nunggu keputusan si penggugat masalahnya kan yang sudah-sudah itu mereka banding. Nah, ini kami tunggu dulu lah 14 hari, baru kita pastikan," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com