Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cairan Kimia Tembakau Gorila Racikan Pelajar SMK Dipasok dari China

Kompas.com - 19/03/2019, 17:40 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - MRF (18), siswa SMK di Bandung yang meracik narkotika jenis tembakau gorila itu mendapatkan bahan cairan kimia dari media sosial yang ternyata dikirim dari China.

"Pelaku mendapat bahan (pembuat tembakau gorila) dari China. Cairan kimia ini kualitas satu untuk bahan campuran narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pari Anom di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Dikatakan, siswa kelas tiga SMK ini sendiri yang meracik sintetic canabinoid itu dengan mencampur bahan kimia dari China itu dengan campuran bahan lainnya.

"Tersangka sendiri yang membuatnya," kata Enggar.

Baca juga: Pelajar SMK yang Ditangkap Polisi Jual Tembakau Gorila Racikannya Via Online

Hasil racikannya itu kemudian dijual tersangka melalui media sosial Instagram. Pengungkapan penjualannya sendiri terungkap atas penelusuran tim patroli cyber Polda Jabar.

"Dijualnya via Instagram," katanya.

Saat ini Polda Jabar tengah menyelidiki siapa pemasok bahan kimia yang didapatkan tersangka via Instagram tersebut.

"Pemasok cairan kimia untuk bahan gorila ini masih kami selidiki, kami pantau melalui patroli cyber," ujarnya.

MRF sendiri akhirnya tertangkap tangan Dit Res Narkoba Polda Jabar di kamar salah satu apartemen di Kota Bandung, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Pelaku yang masih mengenyam bangku sekolah merupakan otak dari dari industri kecil barang haram tersebut. Bahkan, siswa SMK kelas 3 ini bisa meracik narkotika jenis tembakau gorila (sintetic canabinoid) dengan baik.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar apartemennya, polisi berhasil menyita ponsel dan sejumlah tembakau gorila yang belum dan sudah diolah, beserta bahan kimia dan alat untuk memproduksi barang haram tersebut.

Tersangka sendiri tak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Di antaranya pasal 111,112 dan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal hukumum seumur hidup dan hukuman mati.

Kompas TV Tembakau Jenis Gorilla Diperjualbelikan di Instagram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com